WISATA SINGAPURA

Tak Boleh Meludah di Depan Umum, Ini Daftar 7 Aturan Kontroversial di Singapura

Daftar 7 aturan kontroversial di Singapura yangcenderung unik, karena tak semua negara memberlakukannya. Termasuk tak boleh meludah di depan umum.

GoAbroad.com
Singapura. 

Mereka yang bercerai bahkan harus menghadapi pencekalan selama 3 tahun dari dewan rumah yang berarti mereka tidak dapat memiliki flat bersubsidi.

2. Pemilik anjing harus berhati-hati

Ilustrasi
Ilustrasi (skim.gs)

Pemerintah Singapura tak cuma melarang meninggalkan kotoran anjing di trotoar, namun pemilik juga harus bertanggung jawab pada hal lain yang dilakukan peliharannya.

Termasuk melukai pohon, mengencingi tiang listrik, atau menggali tanah.

Selain itu, ilegal bagi hewan berjalan di rumput, masuk ke jalanan umum, atau tanah negara.

Denda yang bisa diterima bisa mencapai USD 1.000 setara Rp 13,9 juta.

3. Permen karet dilarang

Ilustrasi
Ilustrasi (students4bestevidence.net)

Pernahkah kamu mengunjungi Gum Wall yang terkenal di dekat Seattle's Pike Place Market?

Jika tidak, jangan khawatir, kamu tidak kehilangan banyak.

Namun Singapura berbeda. kamu tidak akan pernah menemukan satu pun gumpalan permen di Singapura, karena negara itu melarang permen karet.

Singapura melarang permen karet pada 1992, dan sejak saat itu seluruh negeri bebas dari permen karet.

Adalah ilegal untuk mengimpor permen karet, dengan hanya satu pengecualian: mulai 2004, apoteker dan dokter gigi diizinkan untuk menjual permen "terapeutik" kepada pelanggan yang memiliki resep medis.

Dan hukum Singapura tidak berlaku dengan mudah bagi importir permen karet ilegal.

4. Musisi jalanan harus hati-hati

Musisi jalanan
Musisi jalanan (ranker.com)

Undang-undang Singapura memperingatkan bahwa "Setiap orang yang membuat suara apa pun oleh instrumen apa pun atau sarana lain yang sedemikian rupa sehingga menyebabkan atau cenderung menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan ... akan bersalah karena pelanggaran dan harus bertanggung jawab atas denda yang tidak melebihi USD 1.000 setara Rp 13,9 juta. "

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved