Reuni 212
Usai Temui Mahfud MD, Tito dan Buya Syafii, Menteri Agama Janji Terbitkan Izin FPI Habib Rizieq
Buya Syafii meminta Menteri Agama Fachrul Razi merangkul seluruh kelompok dan golongan yang ada di Indonesia.
H-5 Reuni 212 dan Usai Temui Mahfud MD, Tito dan Buya Syafii, Menag Isyaratkan Terbitkan Izin FPI Habib Rizieq
JAKARTA, TRIBUN-BATAM — Lima hari menjelang Reuni 212 di Lapangan Monas, Senin (2/12/2019), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengisyarat memperpanjang sekaligus menerbitkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) bagi Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan Habib Rizieq Shihab, tahun 1998 silam.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Isyarat pensiunan jenderal TNI ini dikemukakan terpisah, sekitar 2 jam usai rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sore harinya, isyarat serupa juga terungkap usai Menteri Agama menerima kunjungan sesepuh Muhammadiyah KH Ahmad Syafii Maarif (86 tahun) di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, situs resmi kemenag melansir, Buya Syafii meminta Menteri Agama Fachrul Razi merangkul seluruh kelompok dan golongan yang ada di Indonesia.

• Menko Polhukam Mahfud MD Minta Acara Reuni 212 Dimanfaatkan Sebagai Penampung Aspirasi
• Irjen Arman Depari Meradang Ketika DPRRI Sebut BNN Cuma Tempat Penampungan Jenderal Nganggur
“Ya, terus rangkul lah seluruh kelompok. Harus semuanya dirangkul,” ujar Buya Syafii Maarif, Rabu (27/11) petang, sebelum menunaikan salat jamaah Magrib.
Sekadar diketahui, izin atau SKT FPI resmi berakhir 20 Juni 2019 lalu. Ormas yang digagas Habib Rizieq dan sejumlah ulama pentolan 212 ini dideklarasikan di Pondok Pesantren Al Umm, Ciputat, Tangerang.
Hanya saja, pemerintah melalui kemendagri mementahkan perpanjangan SKT.
Alasan kemendagri, FPI belum memenuhi 10 dari 20 syarat yang diwajibkan sebuah ormas di Indonesia.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif, salah satu kendala utama belum diprosesnya SKT ormas yang sudah berusia 21 tahun ini, kerena belum adanya rekomendasi dari kementerian agama.
Kemenag sendiri, seperti dikemukakan Menag Lukman Hakim Syaifuddin (2014-Oktober 2019), Juli lalu, kerena dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) FPI masih menyebutkan khalihaf.
Ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Barat ini menyebutkan akan terus upaya memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah sesuai Manhaaj Nubuwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan aqidah dan pengalaman jihad.

Dilansir situs resmi Kemenag, Facrul Razi menyebutkan, beberapa waktu lalu, FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. I
Menurut Menag, pernyataan resmi dan pengakuan FPI atas Pancasila dan UUD 1945 sebagai haluan negara dan berbangsa harus didukung.
Menag juga menyebut, kini proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.
“Sekarang mereka, tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
Menag juga menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai.
Dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut."Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Menag.
Sebelumnya, kepada wartawan di kantor Menko Pohukkam, Mahfud Md menyebut, dia, menteri agama dan menteri dalam negeri secara khusus membahas surat keterangan terdaftar (STK) FPI.
“Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan kalau FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.
Mahfud mengatakan pendalaman syarat perpanjangan izin FPI idi kemenag tidak akan memakan waktu lama.
Hanya saja, Mahfud tak memastikan kapan keputusan itu akan diambil. “Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” pungkasnya.