Kamis, 4 Juni 2026

Beda Sikap Menteri Agama Fachrul dan Tito Karnavian Soal Perpanjangan Izin FPI

Menteri Agama Fachrul Razi mengajak Mendagri Tito Karnavian bertemu FPI soal perpanjangan izin

Tayang:
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). 

TRIBUNBATAM.id -  Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas Front Pembela Islam (FPI) sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.

Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini lah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi ingin memberikan kesempatan kepada FPI dengan menerbitkan surat rekomendasi izin perpanjangan organisasi.

Menurut Fachrul, surat rekomendasi izin perpanjangan diterbitkan untuk FPI karena ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.

 "Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul membenarkan pernyataan Tito Karnavian terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah.

Namun, menurut Fachrul, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan.

Fachrul pun mengajak Tito Karnavian untuk bertemu FPI dan membuat kesepakatan yang sama seperti yang dilakukannya.

"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian Karnaval mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito Karnavian mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dan ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam atau SKT.

Tito mengakui FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved