BATAM TERKINI
SOLUSI 2 Siswa Batam Tolak Hormat Bendera Lagi Dicari, Kepsek SMP 21: Tolong Jangan Terus Diviralkan
Kepala Sekolah SMPN 21 Sagulung Batam, Poniman meminta masalah 2 siswa SMPN 21 Sagulung Batam tidak dibesar-besarkan.
Solusi 2 Siswa Tolak Hormat Bendera Sedang Dicari, Kepsek SMPN 21 Batam: Tolong Jangan Terus Diviralkan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Sekolah SMPN 21 Sagulung Batam, Poniman meminta masalah 2 siswa SMPN 21 Sagulung Batam yang dikeluarkan gegara menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak dibesar-besarkan.
Pasalnya, saat ini, kabar dikeluarkannya 2 siswa SMPN 21 Sagulung Batam viral dan jadi isu nasional yang memancing banyak pihak berkomentar.
Termasuk Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin ikut angkat bicara terkait kabar tersebut dan meminta agar siswa tersebut dibina.
"Mengeluarkan anak itu dari sekolah bukanlah hal yang sulit, sebab anak itu sudah tidak dapat menjalani kewajibannya sebagai anak didik untuk dibina," ujar Poniman, Jumat (29/11/2019).
Namun, menyelesaikan permasalahan bukan hanya sebatas mengeluarkan anak tersebut, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Misalnya, bagaimana nasib jika anak itu dikeluarkan, bagaimana nantinya diterima teman-temannya juga bagaimana, nantinya pengamalan Pancasila dan tentunya masa depan anak untuk mengecam pendidikan harus kita perhitungkan.
• TERUNGKAP! Ini Opsi Alternatif Selain Drop Out Bagi 2 Siswa di Batam yang Tolak Hormat Bendera
Meski Dinas Pendidikan telah mengeluarkan peringatan tegas melalui rapat bersama Koramil dan Polsek terkait keputusan mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah, namun itu bukan hal mudah bagi saya Poniman sebagai Kepala Sekolah.
"Tadi pagi saya sudah bertemu Pak Walikota, pesan beliau meminta agar diselesaikan dan harus mempertimbangkan masa depan sang anak," terang Poniman.
Dia meminta masyarakat agar jangan terus memviralkan masalah ini.
"Permasalahan ini bahkan sudah menjadi isu nasional, dan framing berita sudah kemana-mana, hingga mengaitkan ke Agama dan keyakinan, jadi tolong jangan sampai seperti itulah," katanya berharap.
Perihal masalah dua anak ini, kita akan tetap proses.
"Terlepas orangtua anak bersikeras harus menyekolahkan anak itu di sekolah yang saya pimpin, saat ini kita lagi meramu apa jalan terbaik sehingga anak itu dapat terus mengenyam pendidikan nantinya," katanya.
Memang standar pendidikan nasional, berdasarkan kurikulum 2013 yang masuk dalam RPP guru jelas mengatur 5 karakter yang harus diamalkan sebagai sikap keterampilan dan sikap religiius yakni agama , nasionalis, gotong royong, integritas dan mandiri.
Namun saat ini kita masih meramu solusi dan mendengarkan pendapat dari beberapa pihak, dua anak itu nantinya kita keluarkan atau kita skorsing dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga orang tuanya membuat surat pernyataan akan mengikuti aturan yang ada.
KPPAD: Masa Depan Anak Jangan Dikorbankan
Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, menyesalkan keputusan Pihak sekolah yang mengembalikan anak kepada orangtua.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, yang ikut dalam rapat pertemuan dengan pihak SMPN 21 dan juga unsur TNI dan Polri di SMPN 21 mengatakan, tidak seharusnya sekolah membuat keputusan yang bisa menghambat masa depan anak dalam belajar.
"Kita dari komisi perlindungan anak, fokus terhadap hak pendidikan anak, bukan mengenai keyakinan. Jadi dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan kita sudah memberikan masukan. Tetapi pihak sekolah sudah menandatangi surat keputusan," kata Abdillah, Jumat (29/11/2019).
Abdillah, mengatakan seorang anak memilik hak untuk mendapatkan pendidikan, seorang anak juga berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam menjalankan keyakinannya .
Dia mengatakan, undang undang mengatur bahwa setiap anak bebas dalam hal memilih keyakinan.
"Bahkan dalam undang-undang tidak ada dijelaskan mengenai keyakinan," kata Abdillah.
• TERUNGKAP! Ini Opsi Alternatif Selain Drop Out Bagi 2 Siswa di Batam yang Tolak Hormat Bendera
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah memiliki aturan baku didukung pemerintah Kota Batam.
"Jadi permasalahan ini tidak bisa diputuskan dengan mengorbankan hak-hak anak," kata Abdillah.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah kota Batam, membuat aturan dalam hal pendidikan agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi.
"Kita juga berharap hak hak seotang anak haus diakomodir,"kata Abdillah.
Opsi Alternatif
Dua murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, dikembalikan pada orangtuanya, Jumat (29/11/2019).
Kedua anak tersebut dikembalikan kepada orangtua sampai orangtua menandangani dua kesepakatan yang dibuat dalam rapat yang dilaksanakan di sekolah, Jumat (29/11/2019) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00WIB.
Hasil rapat bersama tersebut menyimpulkan dua kesepakatan.
Yakni kesepakatan pertama jika anak tetap tidak mau mengikuti aturan sekolah maka akan di-skors selama satu tahun dan dilakukan pembinaan rasa nasionalisme, tanpa dikeluarkan dari sekolah.
"Jadi anaknya kita skorsing, dan dilakukan pembinaan rasa nasionalisme, jika anak yang bersangkutan sudah bisa mengikuti aturan sekolah dalam bidang menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, maka kita akan terima kembali," kata Kepala SMPN 21 Poniman, Jumat (29/11/2019).
Kesepakatan yang kedua dalam rapat bersama unsur TNI, pihak sekolah dan juga dari Polda Kepri yakni, anak yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtua, dan orangtua bisa mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan paham ajaran agama anak tersebut.
• DERETAN Fakta 2 Siswa di Batam Tolak Hormat Bendera hingga Dikeluarkan dari Sekolah
"Jadi anak tersebut, tidak dikeluarkan, tetapi kita serahkan kepada orangtua. Sampai saat ini surat hasil keputusan rapat sudah kita serahkan kepada orangtua anak," kata Poniman.
Di tempat yang sama, Rudi perwakilan dari orangtua siswa di SMPN21 mengatakan mereka masih memikirkan hasil keputusan rapat.
"Suratnya sudah kita terima, tetapi kita belum tanda tangan," kata Rudi.
Rudi juga mengatakan untuk keputusan rapat tesebut mereka masih memikirkannya.
"Segitu saja dulu ya, tolong berikan kami waktu untuk berpikir," kata Rudi, sambil berlalu dari SMPN 21.
Saat ditanya mengenai masa depan anak, Rudi mengungkapkan mereka masih memikirkannya.
"Tolong kasih waku kami berpikirya,"kata Rudi.
Herlina, orangtua anak lainnya yang ikut dalam rapat tersebut tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Mereka milih keluar dari pekarangan sekolah dan pulang ke rumahnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua siswa SMP 21 Batam dikeluarkan dari sekolah gara-gara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kasus siswa menolak hormat bendera tersebut sudah ditangani Dinas Pendidikan Batam.
Orangtua siswa merasa punya alasan tersendiri hingga anaknya menolak hormat bendera, namun di sisi lain orangtua tetap menginginkan anaknya sekolah.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dirangkum TRIBUNBATAM.id :
Tolak Hormat Bendera
Dua siswa SMPN 21 Batam menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara bendera.
Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.
• Pendeta Sumargono : Saksi Yehowa Bukan Kristen Protestan
Didasari Keyakinan
Herlina, orangtua kedua siswa SMPN 21 Batam mengaku anak mereka tetap ikut hormat bendera.
Namun posisinya bukan mengangkat tangan, tetapi posisi siap.
"Anak kami tetap hormat, tetapi posisinya siap, tidak angkat tangan," kata Herlina.
Mengenai angkat tangan kata Herlina, hal itu bertentangan dengan iman kepercayaan mereka.
"Mengangkat tangan itu bertentangan dengan batin kami. Jadi tidak mungkin kita paksakan," kata Herlina
Hasil Rapat Siswa Dikeluarkan
Sebelum keputusan drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah, pihak sekolah telah melakukan rapat bersama sejumlah instansi berwenang.
Yakni hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.
"Sudah sejak awal kita bina, dua anak ini saat melaksanakan upacara tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, menurut keyakinan yang dianut mereka hanya dapat menunduk saat hormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Kepala Sekolah, SMP N 21 Sagulung, Batam, Foniman saat ditemui, Rabu (27/11/2019).
• Alasan Demi Jaga Keyakinan, Siswa SMP Ini Tolak Keras Hormati Bendera Merah Putih
Hormat Bendera Diatur Permendikbud
Selama ini, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.
Sehingga, jika perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara dibiarkan akan mempengaruhi siswa didik lainnya.
Orangtua Telah Dipanggil
Pihak sekolah telah memanggil kedua orangtua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan. Namun orangtuanya tetap bersikeras menyekolahkan anaknya di sekolah ini
Disarankan Pakai Sekolah Nonformal
Sekolah sudah menyarankan kepada orangtua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di nonformal namun mereka menolak.
Orangtua anak tersebut meminta haknya sebagai warga negara mendapatkan pendidikan.
Orangtua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Herlina Sibuea, orangtua siswa SMPN 21 Batam menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."
"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.
"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.
Kepala Sekolah Sempat Bingung
Saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.
Dipulangkan ke orangtua
Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.
"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.
Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.
"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.
Sikap Kemenag Batam
Menyikapi permasalahan yang tengah ada, Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Kasi Urusan Agama Kristen,Pargaulan Simanjuntak menyebutkan pihaknya saat ini sudah melakukan langkah preventif.
"Walau bagaimanapun kita harus menghargai keyakinan siapa pun, bahwa itu merupakan hak sebagai warga negara dalam memeluk kepercayaan selama itu tidak melanggar Pancasila," ujarnya kepada Tribun, Kamis (28/11/2019).
Dikatakannya, permasalahan itu bukan sesuatu hal yang dinggap anti Pancasila atau makar, jadi jangan diartikan kemana-mana.
"Ini hanyalah sikap dan cara mereka dalam menghormat bendera, hanya saja tidak mengangkat tangan namun posisi mereka siap dan tunduk," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, karena ini terpaut keyakinan, kita tidak semerta-merta menyalahkan sang anak.
"Kami dari Binmas Kristen sudah duduk dan berdiskusi bersama pengurus organisasi gerejawi saksi Yehowa, mereka menyikapi hal itu karena itu keyakinan, jadi mereka akan mencoba menyampaikan hal itu ke jemaatnya," ungkap dia. (Tribunbatam.id/beres lumbantobing/Ian Sitanggang)