Syahrul-Rahma Jadi Saksi Nikah Massal, 10 Pasangan Pengantin Berbahagia

Dalam beberapa kasus, perempuan sering dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. Terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
istimewa
Walikota dan Wakil Walikota jadi saksi resepsi pernikahan massal yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat kembali melaksanakan kegiatan Nikah Masal di Tahun 2019.

Untuk tahun 2019 ini, tercatat 10 pasangan mengikuti kegiatan tersebut.

Acara yang diselenggarakan di Aula Asrama Haji Tanjungpinang ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, Kamis (28/11/2019) kemarin.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, penyelenggaraan nikah masal ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap kaum perempuan.

Karena dalam beberapa kasus, perempuan sering dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. Terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan.

Viral Pria Flores Nikahi Bule Perancis di Batam, Marsel dan Marie Gelar Resepsi Pakai Adat Adonara



"Sebenarnya mereka sudah melakukan pernikahan yang sah, namun di mata hukum status mereka tidak memiliki kekuatan.

Dengan diadakan pernikahan massal ini, maka mereka mempunyai kepastian hukum," terangnya dalam rilis yang diterima Tribun.

Lanjut Syahrul, Pemko Tanjungpinang membantu permasalahan yang dihadapi pasangan pengantin untuk mendapatkan pengakuan hukum dengan memberikan buku nikah secara gratis, karena semua adiministrasi sudah ditanggung.

Ia berharap, dengan diberikan buku nikah ini, mereka memiliki kekuatan hukum dan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

"Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus," ucapnya.

Syahrul juga mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin, dengan harapan ke depan lebih tenang dalam mengurus rumah tangga.

"Saya ucapkan selamat karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum. Dan kepada pengadilan agama, KUA, camat, lurah, dan ketua RT/RW, saya ucapkan terima kasih karena telah berperan aktif sukseskan kegiatan ini," tutupnya.

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Linda Wati menyebutkan dari 11 pasangan pendaftar, hanya 10 pasang yang lolos verifikasi dan menjadi peserta nikah massal.

6 Fakta Janda 28 Tahun Dinikahi Kakek 70 Tahun, Awal Bertemu di Hutan hingga Mahar hanya Rp 50 Ribu

10 pasangan tersebut berasal dari 1 pasang dari kelurahan Tanjung Ayun Sakti, 3 pasang dari kelurahan batu IX, masing-masing 1 pasang dari kelurahan Tanjung Unggat, Dompak, dan Sei Jang.

Pasangan tertua pada nikah massal ini berusia 64 tahun untuk mempelai pria dan 54 tahun untuk mempelai wanita. Sedangkan pasangan termuda berusia 30 tahun untuk mempelai pria dan 27 tahun mempelai wanita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved