APBD KEPRI

APBD Pemprov Kepri 2020 Senilai Rp 3,9 Triliun, Ini Daftar Nilai APBD Kabupaten/Kota se-Kepri

APBD Kepri 2020 telah ditetapkan senilai Rp 3.945.833.287.695. Simak daftar lengkap APBD kabupaten/kota se Provinsi Kepri untuk tahun 2020.

tribunbatam.id/endra kaputra
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto usai menyampaikan pidato dalam paripurna APBD Kepri 2020 

APBD Pemprov Kepri 2020 Senilai Rp 3,9 Triliun, Ini Daftar Lengkap Nilai APBD Kabupaten/Kota se-Kepri

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri 2020 telah ditetapkan senilai Rp 3.945.833.287.695. 

Anggaran itu ditetapkan dalam sidang paripurna dengan agenda laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah APBD 2020, sekaligus persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan, bahwa APBD 2020 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1.291.322.411.136, dan dari dana perimbangan Rp 2.539.569.841.559, serta lainnya pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 39.941.035.000.

"Pada belanja daerah yang direncanakan tersebut. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.998.311.580.132, dan belanja langsung Rp 1.947.521.707.562," ujar Isdianto dalam pidatonya, Jumat (29/11/2019).

Sementara itu, pembiayaan daerah dalam penyusunan rancangan APBD sebesar Rp 75.000.000.000, yang merupakan penerimaan silpa dari anggaran tahun sebelumnya.

 DPRD Provinsi Kepri Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2020



"Saya berkeyakinan, dengan kepercayaan, dan dukungan dari semua pihak. Pemprov Kepri dapat bekerja lebih baik, efektif dalam mencapai kemajuan bersama," ucapnya.

Disebutkannya, dengan total belanja tersebut, Pemprov Kepri tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja fungsi pendidikan dengan alokasi APBD minimum 20 persen, kesehatan minimum 10 persen.

"Serta belanja infrastruktur sesuai amanah Permendagri nomor 33 2019 tentang pedoman penyusunan APBD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kepri dengan menjaga sinergitas terhadap program prioritas nasional dalam aturan yang berlaku," ujarnya.

Isdianto juga menyampaikan, bahwa pencapaian melalui pembahasan yang sungguh-sungguh, sangat intensif dan tidak mengenal jam kerja.

"Sehingga menghasilkan banyak perbaikan dalam rangka penyempurnaannya. Secara khusus saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada banggar DPRD yang bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan rancangan APBD hingga menjadi peraturan daerah, dan disetujui bersama hari ini," ujarnya menutup pidato penyampaian paripurna.

Daftar APBD Kabupaten/Kota di Kepri

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri sudah disahkan. 

Sesuai aturan, pembahasan dan pengesahan APBD 2020 itu harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 November 2019. 

tribunbatam.id mencoba merangkum beberapa angka APBD sejumlah kabupaten/kota Provinsi Kepri tahun anggaran 2020. 

DPRD Provinsi Kepri Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2020

1. Kota Batam 

Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2020 sudah selesai dibahas di tingkat komisi. 

Bahkan setiap komisi sudah melaporkan kepada badan anggaran (banggar).

"Sekarang masih laporan komisi ke banggar. Kalau sudah selesai, barulah banggar DPRD ke SKPD Pemko. Sebenarnya sudah juga ke SKPD kemarin tapi belum final. Ke empat komisi sudah melaporkan semua," ujar anggota Banggar DPRD Batam, Safari Ramadhan kepada Tribun, Kamis (14/11/2019).

Diperkirakan angka APBD Kota Batam 2020 mendatang sebesar Rp 3,1 triliun.

Pemko Batam sebelumnya sempat mencetuskan defisit, malah pembahasan dibanggar justru surplus.

"Kalau laporan komisi 1, sinkronisasi anggaran sebesar Rp 25 miliar, komisi 4 ditambah Rp 10 miliar, begitu juga komisi 2 dan 3 pasti nambah. Pendapatan dari Komisi 2 mengalami kenaikkan sebesar Rp 97 miliar," katanya.

Safari menyebutkan yang menjadi prioritas nantinya adalah infrastruktur atau belanja langsung.

Sementara, sesuai aturan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan 10 persen.

Baru Selesai Jelang Subuh, Rancangan APBD 2020 Dikebut, Gubernur dan DPRD Bisa Tak Gajian 6 Bulan

"Menurut indikasi kita pendapatan naik, maka kita menambah guru honor, gedung sekolah baru, penunjang tenaga kesehatan," kata Safari.

Sebelumnya DPRD Kota Batam mengkritisi sejumlah pos anggaran yang dinilai kurang tepat.

Bahkan kemungkinan sejumlah kegiatan yang tidak langsung menyentuh ke masyarakat akan dipangkas.

Ini karena ada kemungkinan defisit anggaran sebesar Rp 40 Miliar di 2020 mendatang.

“Jadi memang sudah ada pembicaraan dengan tim Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa memang diprediksi akan defisit. Jadi solusinya adalah pemangkasan kegiatan," ujar ketua komisi III Werton.

Werton mengatakan, ekonomi yang lesu menjadi penyebab defisitnya anggaran ini. Pendapatan daerah diprediksi juga akan jauh menurun nantinya.

2. Kabupaten Bintan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bintan tahun 2020 sudah disahkan sebesar Rp 1,3 triliun.

Pengesahan itu dilakukan pada pelaksanaan rapat paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Bintan, Selasa (19/11/2019).

Sekretaris Banggar, Muhammad Hendri menuturkan, sumber pendapatan yang menopang APBD masih mengandalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 303 miliar lebih, naik sekitar Rp 3 miliar dari proyeksi awal.

Komponen PAD itu terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 251 miliar lebih, hasil retribusi daerah sebesar Rp 11 miliar lebih.

Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10 miliar lebih.

"Termasuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 30 miliar lebih," ucapnya.

Ia melanjutkan, adapun dana perimbangan pada tahun 2020 sebesar Rp 843 miliar lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp 34 miliar lebih dari yang diajukan awal.

Secara umum pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 112.479.652.760 jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah sebesar Rp 207.710.729.085.

"Nah untuk sektor belanja ditetapkan sebesar Rp 1.365.191.241.034 atau terdapat peningkatan sebesar Rp 64 miliar lebih jika dibandingkan dengan tahun ini," ucapnya.

Hendri menyebutkan, bahwa untuk sektor belanja dikelompokkan kedalam dua, yakni belanja tidak langsung sebesar Rp 681 miliar lebih atau terdapat peningkatan sebesar Rp 32 miliar lebih dari proyeksi awal.

Sedangkan belanja langsung yang diajukan pada ranperda sebesar Rp 649.585.022.100 atau ada penambahan sebesar Rp 34.348.826.144. Sehingga jumlah belanja langsung pada APBD tahun 2020 berjumlah Rp 683.933.848.244.

Penambahan ini dalam rangka mengakomodir kegiatan-kegiatan yang bersifat urgen untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

"Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 40 miliar lebih dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar untuk penyertaan modal investasi Pemda Bintan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam yang turut hadir pada rapat paripurna menuturkan, bahwa dengan sudah adanya struktur APBD Bintan tahun 2020, diharapkan segala kegiatan nantinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dilaksanakan secara baik.

"Kita harapkan segala yang sudah dialokasikan bisa terlaksana secara baik untuk pembangunan di Kabupaten Bintan," tutupnya.

3. Kabupaten Kepulauan Anambas

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Dalam rapat paripurna persetujuan RAPBD 2020 di Lantai I ruang paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, APBD 2020 diketuk sebesar Rp 1,228 triliun. 

Dari keseluruhan 20 anggota DPRD, tercatat 15 orang wakil rakyat yang hadir dalam paripurna itu. 

"APBD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2020 yang dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung dan belanja tidak langusng," ucap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar Selasa (26/11/2019).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, porsi belanja langsung lebih tinggi dengan persentase 65 persen dibandingkan belanja tidak langsung sebesar 35 persen.

Hasnidar mengatakan, legislatif dan eksekutif harus termotivasi di tahun 2020 agar postur APBD bisa diangka 60 persen belanja langsung dan 40 persen belanja tidak langsung.

Ia pun berharap, empat tahun kedepan akan merencanakan postur APBD yang seimbang. Yakni, 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung.

"Melihat postur anggaran yang belum berpihak kepada masyarakat, harus lebih termotivasi lagi untuk mengupayakan di tahun 2020 APBD kita seperti yang diharapkan," katanya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pemerintah daerah lebih kreatif untuk menggali potensi pendapatan daerah.

Termasuk lebih memanfaatkan anggaran bantuan provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat ditarik lebih besar lagi supaya biaya bagi pembangunan dapat lebih dirasakan masyarakat.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH yang hadir dalam paripurna tersebut berupaya akan lebih fokus dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah agar lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dengan disahkannya APBD tahun 2020, Haris menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Ya itu benar. Kuncinya, punya postur APBD yang ideal harus menggenjot pendapatan daerah,” ucap Haris.

4. Kabupaten Natuna 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Kamis (1/8) siang.

Dalam siaran pers nomor : 920 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019 yang dilansir dari laman resmi 
Pemkab Natuna, Rapat dipimpin langsung  Wakil Ketua I, Hadi Chandra, dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan perbankan , pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Adapun  komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat hampir 91,87% dan 3,99% dari dana transfer Pemerintah Provinsi, serta 4,14%  berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1, 21 Triliun.

Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 antara lain ; Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp. 50,45 Milyar dana perimbangan dianggarkan Rp. 1 Triliun dengan rincian sebesar Rp. 57,76 Milyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dianggarkan sebesar Rp. 411,09 Milyar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar Rp. 167,66 Milyar.

Lain-lain pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 165,41 Milyar, yang bersumber dari hibah dana bos sebesar Rp. 11,25 Milyar, Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp. 48,56 Milyar, Dana Desa sebesar Rp. 69,99 Milyar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 35,60 Milyar

Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1,35 Triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Belanja  tidak langsung digunakan untuk Belanja Pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi dana desa sebesar 10%.

Sedangkan Belanja Langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, melainkan Menteri Keuangan penundaan dana atau pemotongan penyaluran dana transfer umum.(*)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved