KARIMUN TERKINI
Disahkan Malam Hari, Pemkab dan DPRD Sepakat APBD Karimun 2020 Rp 1,3 Triliun
Sebanyak 22 orang dari 30 anggota DPRD turut hadir. Pengesahan dilakukan setelah tujuh dari delapan fraksi menyetujui penetapan APBD Karimun 2020.
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rapat paripurna persetujuan RAPBD 2020 di Lantai I ruang paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, APBD 2020 diketuk sebesar Rp 1,228 triliun.
Dari keseluruhan 20 anggota DPRD, tercatat 15 orang wakil rakyat yang hadir dalam paripurna itu.
"APBD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2020 yang dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung dan belanja tidak langusng," ucap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar Selasa (26/11/2019).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, porsi belanja langsung lebih tinggi dengan persentase 65 persen dibandingkan belanja tidak langsung sebesar 35 persen.
Hasnidar mengatakan, legislatif dan eksekutif harus termotivasi di tahun 2020 agar postur APBD bisa diangka 60 persen belanja langsung dan 40 persen belanja tidak langsung.
Ia pun berharap, empat tahun kedepan akan merencanakan postur APBD yang seimbang. Yakni, 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung.
"Melihat postur anggaran yang belum berpihak kepada masyarakat, harus lebih termotivasi lagi untuk mengupayakan di tahun 2020 APBD kita seperti yang diharapkan," katanya.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pemerintah daerah lebih kreatif untuk menggali potensi pendapatan daerah.
Termasuk lebih memanfaatkan anggaran bantuan provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat ditarik lebih besar lagi supaya biaya bagi pembangunan dapat lebih dirasakan masyarakat.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH yang hadir dalam paripurna tersebut berupaya akan lebih fokus dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah agar lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dengan disahkannya APBD tahun 2020, Haris menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Ya itu benar. Kuncinya, punya postur APBD yang ideal harus menggenjot pendapatan daerah,” ucap Haris.
4. Kabupaten Natuna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Kamis (1/8) siang.
Dalam siaran pers nomor : 920 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2019 yang dilansir dari laman resmi
Pemkab Natuna, Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I, Hadi Chandra, dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan perbankan , pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat hampir 91,87% dan 3,99% dari dana transfer Pemerintah Provinsi, serta 4,14% berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1, 21 Triliun.
Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 antara lain ; Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp. 50,45 Milyar dana perimbangan dianggarkan Rp. 1 Triliun dengan rincian sebesar Rp. 57,76 Milyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dianggarkan sebesar Rp. 411,09 Miliar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar Rp. 167,66 Miliar.
Lain-lain pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 165,41 Milyar, yang bersumber dari hibah dana bos sebesar Rp. 11,25 Milyar, Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp. 48,56 Milyar, Dana Desa sebesar Rp. 69,99 Milyar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 35,60 Milyar
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1,35 Triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung digunakan untuk Belanja Pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi dana desa sebesar 10%.
Sedangkan Belanja Langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, melainkan Menteri Keuangan penundaan dana atau pemotongan penyaluran dana transfer umum.(*)
5. Kota Tanjungpinang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/11/2019) malam.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Effendi dengan menyampaikan ringkasan pandangan umum dari fraksi.
Setelah resmi disahkan, pimpinan sidang pun langsung meminta persetujuan dari 28 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir untuk bersama-sama mengesahkan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020 dan diketok palu sebagai tanda setuju.
Walikota Tanjungpinang, Syahrul dalam menyampaikan pidato pengesahannya mengatakan, belanja daerah untuk tahun 2020 sebesar Rp1.050.975.220.801,20.
Sementara pendapatan daerah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1,020 triliun dengan rincian target pendapatan asli daerah sebesar Rp150,42 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 777,81 miliar, dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73,53 miliar.
Syahrul juga menyebutkan, dalam pembahasan sebelumnya terhadap PAD, saran dan masukan DPRD Kota Tanjungpinang menjadi dasar daerah dalam mengelola potensi kenaikan PAD berupa pajak dan retribusi.
"Sebagaimana kita ketahui ada beberapa sektor pendapatan daerah yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan, metode pendapatan serta verifikasi wajib pajak dan retribusi yang valid sebagai langkah awal perencanaan, mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya," ujarnya.
Selain itu, Syahrul juga memaparkan bahwa, pada belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,050 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 443,88 miliar.
"Ini diperuntukkan belanja pegawai sebesar Rp 430,21 miliar. Dimana untuk tunjangan PNS, dan tambahan penghasilan PNS serta belanja penunjang operasional KDH/WKDH," sebutnya.
Lanjutnya, dan hibah sebesar Rp 9,66 miliar yang dianggarkan untuk pendukungan kegiatan KONI sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada dunia olahraga.
"Serta bantuan yang mendukung visi dan misi kepada daerah selanjutnya diberikan bantuan sosial sebesar Rp 1,4 miliar untuk santunan uang duka bagi masyarakat Kota Tanjungpinang," tambahnya.
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota yang diarahkan untuk bantuan kepada partai politik sebesar Rp 1,6 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Syahrul juga menyampaikan, belanja langsung sebesar Rp 607,08 miliar dalam rangka dukungan program dan kegiatan tahun anggaran 2020 untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan daerah yaitu kegiatan yang terkait sinkronisasi pemerintah dengan pemerintah daerah, visi misi Walikota dan kegiatan OPD yang berlandaskan rencana kerja dalam memenuhi target RPJMD 2018-2023.
"Berdasarkan kebijakan penganggaran pada belanja langsung tersebut sebagaimana yang telah disampaikan, diarahkan pada kegiatan pendukungan smart city, pembangunan Quran center tahap 2 dan gedung kantor pemerintahan, alokasi dana kelurahan, pembangunan Puskesmas Sungai Jang serta bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu," ungkapnya.
Sementara untuk belanja wajib, Syahrul memaparkan, alokasi urusan pendidikan mencapai 26,83 persen, urusan kesehatan mencapai 12,66 persen, dan selanjutnya dari sisi pembiayaan daerah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran Silpa terutama penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 48,2 miliar.
Dalam ahkir pidatonya, Syahrul berharap APBD yang telah disahkan dan disetujui bersama ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
"Semoga apa yang telah kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara, semoga APBD 2020 yang kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang kita cintai," ucapnya.(tribunbatam.id/elhadifputra)