Minggu, 26 April 2026

Kabar Gembira, 2020 Pasangan Pengantin Baru Diberi Uang dari Pemerintah, Ini Syarat & Ketentuannya

Pengantin baru pada 2020 nanti akan mendapat bantuan uang sebagai bekal menjalani kehidupan setelah menikah.

pixabay
Ilustrasi pengantin 

TRIBUNBATAM.id - Pengantin baru pada 2020 nanti akan mendapat bantuan uang sebagai bekal menjalani kehidupan setelah menikah.

Ada syarat tertentu dan peruntukan yang jelas dari bantuan tersebut.

Jika sesuai rencana, maka program itu akan berlaku pada Maret 2020.

 

****

Satu di antara banyak kategori penerima kartu Pra Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650,000 adalah pengantin baru kategori miskin.

Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja.

Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.

Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang recananya dibagikan Maret 2020.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Tak hanya pekerjaan ikut orang, ternyata kartu Pra Kerja juga bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri alias para pencari kerja membuat usaha.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved