KARIMUN TERKINI
Sukses Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Karimun Dapat Penghargaan dari DPRD
Polisi memang belum dapat menghapus 100 persen tindak kejahatan di Kabupaten Karimun, namun upaya dari Polres Karimun perlu diparesiasi.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun mendapat penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.
Penghargaan tersebut terkait kesuksesan Polres Karimun dalam mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu.
Penyerahan penghargaan disejalankan dengan acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di GOR tertutup Badang Perkasa, Sabtu (30/11/2019) kemarin.
"Polres Karimun sebelumnya kan mendapat penghargaan dari pusat. Kami pun merasa kenapa tidak kita di daerah ini turut memberikan hal serupa," kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat.
Diakui Yusuf Sirat, polisi memang belum dapat menghapus 100 persen tindak kejahatan di Kabupaten Karimun, namun upaya dari Polres Karimun perlu mendapatkan apresiasi.
“Penghargaan ini bukan kaleng-kaleng. Dimana penumpasan tindak kejahatan yang terjadi memang di kampung kita belum 100. Tapi upaya itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menanggapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun terkesan mandul dan tidak jalan.
“ini harus jadi catatan untuk pemerintah daerah. Kemarin waktu TPPO dapat diungkap, kita kan mengalami kekurangan masalah shelter yang tidak tersedia, sehingga para korban dialihkan ke daerah lain, padahal kasusnya di tempat kita, makanya saya katakan P2TP2A Kabupaten Karimun mandul,” paparnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq pada kesempatan yang sama mengatakan penumpasan TPPO tidak lah semudah membalikkan telapak tangan.
“Tapi kan sudah kita lakukan razia dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan aparat lainnya. Hanya saja persoalan ini perlu dukungan masyarakat dan tidak hanya pemerintah daerah,” kata Rafiq.
Polisi Ringkus Muliaman
Satreskrim Polres Karimun menetapkan Muliaman (58) sebagai tersangka mempekerjakan remaja menjadi PSK.
Muliaman (58) alias Pendek mempekerjakan anak bawah umur berinisial Ir (16) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Muliaman mengaku tidak mengetahui jika Ir masih di bawah umur.
Akibat tindakannya itu, Muliaman ditetapkan sebagai tersangka.