BATAM TERKINI
Anggota Dewan Curigai Permainan Direklamasi Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya
Ada selisih paham mengenai luasan Pulau Janda Berhias dalam pembahasan Ranperda RTRW Batam, anggota Bapemperda turun langsung ke Pulau Janda Berhias
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akhirnya menelusuri kondisi terkini Pulau Janda Berhias.
Hal ini dikarenakan sempat terjadi selisih paham mengenai luasan Pulau Janda Berhias dalam pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami turun menelusurinya," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, Selasa (3/12/2019).
Para anggota dewan itu berangkat dari Pelabuhan Sekupang sekira pukul 09.15 WIB. Mereka menggunakan kapal milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Menurut data DPRD Kota Batam, di Pulau Janda Berhias yang sudah bersertifikat itu baru ada dua sertifikat. Sedangkan PL yang dikeluarkan BP Batam itu ada tiga PL.
• Fakta-fakta Guru Konseling di Batam Cabuli 7 Siswi, Anggota Dewan Sampai Geram
Setelah peninjauan, berdasarkan fakta di lapangan, didapati ternyata Pulau Janda Berhias sudah direklamasi menjadi satu, digabung bersama Pulau Seraya.
Padahal sebelumnya saat laporan awal di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sesuai dengan Perpres 87, dan terhadap ketentuan RTRW, terhadap kedua pulau tersebut seharusnya tidak menyatu.
Tidak diperbolehkan pula ada aktivitas reklamasi.
"Jika melalui peta ke kami terhadap struktur ruang dan dari struktur pola ruang, Pulau Seraya itu peruntukkannya adalah pemukiman. Faktanya di sana sudah ada kegiatan reklamasi dan juga diperuntukkan industri, bukan pemukiman," ujar Jeffry.
Selain itu, lanjut dia, ada empat sampai lima pulau yang awalnya terpisah, saat ini jadi tergabung. Dampak aktivitas reklamasi yang menyatukan pulau-pulau itu.
• Anggota Dewan Ikut Bahagia Hadiri Resepsi Nikah Pria Flores dan Bule Perancis di Batam
Dampak kondisi itulah yang menjadi persoalan Bapemperda. Saat ini DPRD Kota Batam tetap keukeh ingin mengikuti aturan yang ada, mengikuti gambar yang diberikan ke Bapemperda.
"Kalau dipeta RTRW itu ternyata ada perubahan di faktanya, itu sudah jelas melanggar peruntukan awalnya. Ini tak mudah, apalagi izin yang kami lihat itu semua reklamasi di Janda Berhias dan Pulau Seraya itu dikeluarkan oleh Pemko Batam. Sedangkan yang mengalokasikannya adalah BP Batam," paparnya.
Diakuinya, soal luasannya juga tak sesuai. Padahal sesuai aturan, untuk Pulau Janda Berhias itu luasnya lebih kurang 49 hektare ditambah 60 hektare dan 42 hektar lagi. Inilah yang sudah difungsikan.
"Ada 64 hektare untuk hutan produksi konservasi (HPK). Pulau Seraya yang 16 hektare itu harusnya diperuntukkan pemukiman, ternyata sudah dilakukan reklamasi. Bahkan yang harusnya ada hutannya," katanya.
Ironisnya saat ini HPK tersebut gundul dan yang tampak hamparan daratan timbunan hasil reklamasi. Apalagi ternyata reklamasi itu tidak ada dalam Perpres 87 dan skema RTRW yang akan direklamasi.
• Operasi Pasar Gas 3 Kg di Batam Dinilai Bernuansa Politik, Walikota : Itu Hanya Asumsi Anggota Dewan
Jeffry yakin terkait reklamasi Janda Berhias dan Pulau Seraya terdapat permainan tingkat tinggi. Menurutnya Walikota Batam dan BP Batam harus mengetahui ketidakberesan ini.