BATAM TERKINI
Anggota Dewan Curigai Permainan Direklamasi Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya
Ada selisih paham mengenai luasan Pulau Janda Berhias dalam pembahasan Ranperda RTRW Batam, anggota Bapemperda turun langsung ke Pulau Janda Berhias

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akhirnya menelusuri kondisi terkini Pulau Janda Berhias.
Hal ini dikarenakan sempat terjadi selisih paham mengenai luasan Pulau Janda Berhias dalam pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami turun menelusurinya," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, Selasa (3/12/2019).
Para anggota dewan itu berangkat dari Pelabuhan Sekupang sekira pukul 09.15 WIB. Mereka menggunakan kapal milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Menurut data DPRD Kota Batam, di Pulau Janda Berhias yang sudah bersertifikat itu baru ada dua sertifikat. Sedangkan PL yang dikeluarkan BP Batam itu ada tiga PL.
• Fakta-fakta Guru Konseling di Batam Cabuli 7 Siswi, Anggota Dewan Sampai Geram
Setelah peninjauan, berdasarkan fakta di lapangan, didapati ternyata Pulau Janda Berhias sudah direklamasi menjadi satu, digabung bersama Pulau Seraya.
Padahal sebelumnya saat laporan awal di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sesuai dengan Perpres 87, dan terhadap ketentuan RTRW, terhadap kedua pulau tersebut seharusnya tidak menyatu.
Tidak diperbolehkan pula ada aktivitas reklamasi.
"Jika melalui peta ke kami terhadap struktur ruang dan dari struktur pola ruang, Pulau Seraya itu peruntukkannya adalah pemukiman. Faktanya di sana sudah ada kegiatan reklamasi dan juga diperuntukkan industri, bukan pemukiman," ujar Jeffry.
Selain itu, lanjut dia, ada empat sampai lima pulau yang awalnya terpisah, saat ini jadi tergabung. Dampak aktivitas reklamasi yang menyatukan pulau-pulau itu.
• Anggota Dewan Ikut Bahagia Hadiri Resepsi Nikah Pria Flores dan Bule Perancis di Batam
Dampak kondisi itulah yang menjadi persoalan Bapemperda. Saat ini DPRD Kota Batam tetap keukeh ingin mengikuti aturan yang ada, mengikuti gambar yang diberikan ke Bapemperda.
BERITA BATAM
Batam
reklamasi di batam
reklamasi
reklamasi Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya
RTRW Batam
Bapemperda
TRIBUNBATAM.id
Pemilik Bisnis Kosmetik Ilegal di Tiban Lengkapi Ruko dengan Banyak CCTv, Ini Cerita Warga |
![]() |
---|
BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal di Ruko Tiban Mentarau, Warga Sebut Orang Ruko Jarang Ngomong |
![]() |
---|
Kadisbudpar Sebut Program Great Sale Tingkatkan Kunjungan Wisman Batam |
![]() |
---|
23 Kali Razia Kendaraan di Batam, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Tempat Capai Rp 841 Juta |
![]() |
---|
Waspada, Pajak Kendaraan Mati Santunan Jasa Raharja Tak Bisa Dicairkan |
![]() |
---|