BATAM TERKINI
BPOM Kepri Buru Pemilik Kosmetik Ilegal, Barang Disimpan di Ruko Tiban Batam
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, beberapa waktu lalu mengamankan dua tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Batam. Begini kondisinya.
BPOM Kepri Buru Pemilik Kosmetik Ilegal, Barang Disimpan di Ruko Tiban Batam
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Kondisi ruko penyimpanan kosmetik ilegal di Tiban Mentarau, Batam yang berada di pojok deretan lima ruko lainnya, listrik di ruko penyimpanan kosmetik ilegal ini tampak masih aktif, Senin (2/12/2019).
Ini diketahui setelah lampu penerangan di luar ruko masih menyala.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, ruko ini dilengkapi dengan tiga kamera Closed Circuit Television (CCTv).
Dari keterangan salah satu petugas keamanan kawasan, Minggu (1/12/2019), masih terdapat aktivitas di sekitar ruko.
Menurut pria yang tak ingin disebutkan namanya itu, tampak satu unit mobil berhenti di depan ruko penyimpanan kosmetik ilegal dengan beberapa orang terlihat menaikkan bermacam barang ke dalamnya.
"Saya kebetulan tidak bertugas kemarin sore saat ada orang dan mobil itu. Tapi tadi saya telepon kawan saya yang bertugas kemarin, dia bilang memang ada," terangnya.
• INI Penampakan Ruko Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Tiban, Petugas Sebut Masih Ada Aktivitas
Bahkan dia mengatakan, jika penggeledahan penyimpanan kosmetik ilegal di ruko nomor 12A itu juga sempat membuat heboh warga sekitar.
"Sampai di grup Whatsapp kami pun heboh itu. Tapi setahu saya, beberapa orang di ruko ini juga jarang bertegur sapa dengan warga sekitar. Bahkan dengan kami pun juga tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, beberapa waktu lalu mengamankan dua tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Batam.
Salah satu di antaranya berada di Tiban. Dari sini, BPOM Kepri berhasil mengamankan 238 ribu potongan produk kosmetik ilegal.
Dari jumlah ini, diketahui gabungan dari 112 item berbeda memiliki nilai rupiah menggiurkan yakni sebanyak Rp 2 miliar lebih.
"Pemilik barang yang di ruko Tiban masih dicari,” ujar kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan, Jumat (29/11/2019) lalu.
Ketahuan menyimpan barang kosmetik ilegal, salah satu ruko di Tiban Mentarau, Batam, langsung ditindak tegas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Dari penindakan itu, sebanyak 238 ribu potongan kosmetik ilegal berhasil diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-di-luar-ruko-tempat-penyimpanan-kosmetik-ilegal-di-tiban-mentarau.jpg)