Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua
polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani cinta terlarang dengan bocah SMP berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah menyetubuhi terhadap anak di bawah umur.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Pelaku Paksa Bercinta ABG 15 Tahun di Mojokerto, Polisi Sebut si Pelaku Punya Istri & Anak,