Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua
polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani cinta terlarang dengan bocah SMP berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.
Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua
TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan terjadi di Mojokerto.
Pelaku merupakan pria beristri yang nekat mencabuli siswi SMP hingga berbadan dua.
Tak hanya satu orang, pelaku bernama Joko Purwanto (45) mencabuli sejumlah anak di bawah umur lainnya.
Kini, polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani hubungan cinta terlarang dengan bocah SMP yang masih berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.
Terungkap dalam intrograsi pihak kepolisian ternyata pelaku merupakan predator anak.
Pasalnya bukan hanya siswi SMP saja yang menjadi korban keberingasannya.
• Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan
• Polres Tanjungpinang Tidak Berikan Penangguhan Kepada Oknum Dokter Tersangka Pencabulan
Pria yang sudah mempunyai istri ini ternyata juga punya korban lainya.
Joko Purwanto (45) tersangka kasus pencabulan ABG 15 tahun hingga hamil di Mojokerto diduga melakukan kekerasan seksual lebih dari satu korban.
Indikasi adanya korban lain itu semakin mencuat setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dari masyarakat yang anaknya menjadi korban aksi bejat diduga dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan proses penyidikan telah mengarah pada korban anak dibawah umur lain yang kemungkinan belum melapor.
"Dimungkinkan ada korban lain saya masih gali itu," ujarnya, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini mengatakan pihaknya masih melakukan interogasi apakah tersangka mempunyai kelainan seksual.
Tersangka disinyalir merupakan predator anak lantaran rata rata-rata korbannya anak dibawah umur.
"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan anak terkait motif masih penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka Joko Purwanto di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dari orang tua korban sesuai Surat Laporan Polisi Nomor LPB/259/ XI/ 5 November 2019 tentang pidana persetubuhan di bawah umur.
Saat ini korban berada dalam pendampingan anggota PPA Polres Mojokerto Kota karena dalam kondisi hamil tujuh bulan.
• Sosok Anggota TNI AU Mirip AHY Putra SBY, Inilah Agil Danarto alias Anto Cepi yang Viral di Medsos
• 6 Zodiak Rawan Lakukan Korupsi, Scorpio Hancurkan Hidup Orang, Gemini Pemberi Suap
Hamil 7 bulan.
Cinta terlarang ABG 15 Tahun dengan suami orang membuat korban pencabulan ini mengandung anak yang saat ini berusia 7 bulan.
Hal tersebut terungkap setelah perut Sisiwi SMP ini kian membesar dan dicurigai oleh orang tuanya.
Pelaku sendiri ditangkap oleh polisi di kediamannya sete;ah pihak keluarga korban membuat laporan Polisi.
• Shio Kuda Bangkrut & Shio Kelinci Stres, Deretan Shio Ini Diramalkan Sial di Tahun 2020
• Ramalan Shio Naga 2020, Ada Penawaran Kerja dengan Gaji Menggiurkan di Tahun Tikus Logam
Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
Aksi biadab itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.
• Di Ranperda RTRW Batam, 5 Ribu Hektare Wilayah Pantai Akan Direklamasi, Diantaranya Teluk Tering
• Ulang Tahun Batam ke - 190, Dua Kapal Satu Nakhoda
"Tersangka lebih dari 10 kali meniduri korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi selama hampir 1 tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa bercinta.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah menyetubuhi terhadap anak di bawah umur.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Pelaku Paksa Bercinta ABG 15 Tahun di Mojokerto, Polisi Sebut si Pelaku Punya Istri & Anak,