HARI ANTI KORUPSI 2019
Jelang Hari Anti Korupsi 2019, KPK Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perpu Batalkan UU KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK.
Jelang Hari Anti Korupsi 2019, KPK Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perpu Batalkan UU KPK
TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK.
Saut menyebut peringatan Hari Anti-korupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu.
"Saya masih berharap saat Hari Anti-korupsi tanggal 9 Desember, Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK, sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perpu KPK," harapnya, Kamis (28/11/2019).
Terkait putusan MK yang tidak menerima permohonan uji materi UU KPK yang diajukan oleh mahasiswa, Saut menghormati.
Dia mengaku akan melihat perkembangan sejauh mana UU KPK baru ini efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya Perpu dikeluarkan, agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," tuturnya, Sabtu (30/11/2019).
• Sejarah Hari Anti Korupsi 2019, Simak Juga Quote untuk Update Status Whastapp
Saut menyebut UU KPK baru itu syarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.
Meski, kata Saut, judicial review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut, menurutnya Perpu lebih efisien dan elegan untuk dikeluarkan.
"Akan lebih efisien dan elegan Perpu saja yang diproses, karena akan lebih efisien dan elegan Perppu sajalah."
"Jadi with all do respect berharap Perpu. Soal akan ada perlunya adjustment strategi seimbang antara cegah dan tindak KPK ke depan, itu soal managerial implications approach saja," paparnya.
Saut mengatakan, Indonesia harus malu dengan piagam PBB anti-korupsi, Jakarta Principles, yang lahir di Indonesia.
Konvensi itu melahirkan sejumlah terobosan dan komitmen mengenai pemberantasan korupsi.
"Malu Juga lah kita dengan pembenahan integritas bangsa kita, sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya," ucap Saut.
Laode M Syarif juga menyampaikan hal senada. Ia berharap ada kebijaksanaan dari Jokowi dalam menerbitkan Perpu KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kpk-building.jpg)