Lamborghini BP 911 VV Kena Tilang di Batam, Plat Nomor Tidak Terdaftar di Polda Kepri
Viral di Batam mobil Lamborghini kena tilang (razia) di Batam, BP 911 VV tidak terdaftar di info kendaraan online Polda Kepri
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Viral di Batam mobil Lamborghini kena tilang di Batam karena tidak ada STNK dan SIM saat razia gabungan di Batam Selasa (3/12/2019).
Mobil Lamborghini warna merah itu diketahui bernomor polisi BP 911 VV.
Penelusuran TRIBUNBATAM.id dari informasi pajak kendaraan bermotor Polda Kepri, ternyata BP 911 VV tidak terdaftar.
Tidak terdapat informasi apapun mengenai jenis mobil Lamborghini di info kendaraan Polda Kepri.
Dalam razia itu, seketika pandangan teralihkan, saat seorang pengendara wanita cantik menunggangi mobil mewah memasuki lokasi razia.
Namun saat diperiksa, ia tak mampu menunjukkan satupun identitas mobil yang digunakannya.
Alhasil, mobil berwarna merah berjenis Lamborghini buatan negara Italia itu harus ditahan petugas.
Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), perempuan itu juga tidak bisa menujukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil mewah yang dikendarainya.

Saat ia membuka kaca, pengemudi cantik itu tampak kebingungan saat diperiksa petugas.
Tak satu kata pun terucap dari bibirnya.
Sopir cantik mobil mewah itu hanya bisa berupaya menghubungi keluarganya.

Akibat tidak dapat menunjukkan identitas dan surat-surat berkendara, sopir cantik itu terpaksa harus keluar dari dalam mobil dan meninggalkan mobilnya di lokasi razia.
Mobil mewah itu terjaring pada saat operasi razia kelengkapan kendaraan bermotor oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta Barelang dan UPT PPD Batam Center dibantu BP2RD Kepri, di Komplek Pertokoan Edukits, Batam Center.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebutkan operasi razia yang digelar pihaknya hari ini berhasil menjaring dua unit mobil mewah.

"Hari ini ada dua unit mobil mewah yang terjaring razia. Satunya Lamborghini buatan produksi negara Italia dan satunya Nissan," ujar Reni.
Untuk mobil Nissan yang terjaring razia, penyebabnya karena sudah tidak bayar pajak hampir dua tahun, dan setelah dihitung dendanya senilai Rp 34 juta.
"Makanya tadi kita minta bayarkan di tempat langsung," cetus Reni.