HARI ANTI KORUPSI 2019

Jelang Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Bebaskan 101 Napi Kasus Korupsi Sejak 2007-2018

ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM
Hari anti korupsi sedunia 2019 

TRIBUNBATAM.id - Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kamu perlu tahu ada banyak kasus korupsi yang pernah diungkap pihak berwenang di Indonesia.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan.

Kasus korupsi ini diadili mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri, hingga di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Muara akhirnya tetap di MA.

Nah, sejak 2007 sampai 2018, diketahui MA kerap membebaskan terpidana koruptor di tingkat PK.

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu.

Namun Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sebagai pengingat atas perilaku MA.

 Kumpulan Kutipan Hari Anti Korupsi Sedunia, Cocok Dibagikan ke Medsos, Ada Kutipan Najwa Shihab

Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA.

Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia mengimbau MA berbenah.

Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi.

Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.

Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia

Your No Count
Your No Count ( )

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang mempengaruhi semua negara.

Korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil.

Hari Anti Korupsi Internasional merupakan perayaan global dan bukan termasuk hari libur umum.

Bagaimana sejarah hari Anti Korupsi Sedunia?

Dikutip dari Tribunjateng.com, tentang sejarah lahirnya Hari Anti Korupsi Sedunia.

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.

Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan peberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya.

UNCAC adalah instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum.

UNCAC juga memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan global terhadap korupsi.

Tujuan Hari Anti Korupsi

Hari Korupsi Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.

Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi.

Namun ada beberapa wilayah dan negara yang kurang terpengaruh dibandingkan dengan yang lain.

Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan di seluruh dunia dan menyatakan bahwa lebih dari 68 persen negara di dunia memiliki masalah korupsi serius.

Masalah serius ini memicu kehancuran dengan mempromosikan perdagangan manusia, eksploitasi, ketidakstabilan politik, kematian anak, standar pendidikan yang buruk, perusakan lingkungan, dan terorisme.

Simbol

Poster, slogan, dan berbagai materi promosi untuk Hari Anti Korupsi Sedunia diciptakan.

Baris pertama Korupsi dalam huruf besar berwarna merah.

Dan di bawahnya ada tulisan Your NO counts.

Sebagian besat teks Your No Counts dirulis dengan teks hitam kecuali kata NO yang ditulis dengan warna merah.

Logo PBB juga terkait dengan acara ini.

 Hari Anti Korupsi se-Dunia- Pahami Korupsi Lewat Komik Pantang Korupsi Sampai Mati, Download di SINI

 Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia Diperingati Setiap 9 Desember Bermula dari Konvensi PBB

 Penyalahgunaan Wewenang Juga Bentuk Korupsi, Ini Kategori Lain yang Termasuk Dalam Korupsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved