BATAM HOTNEWS
VIDEO - Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Menkeu: Kerugian Hingga Rp 1,5 M
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan tersebut sekitar Rp 800 juta per unitnya.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan tersebut sekitar Rp 800 juta per unitnya.
"Motor Harley Davidson tersebut mungkin sampai Rp 800 juta per unitnya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.
Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta-Rp60 juta per unitnya.
"Sepeda Brompton berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta per unitnya. Mungkin ada yang bilang lebih," jelasnya.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.
Erick Thohir Berhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, akan memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan Harley Davidson.
Erick menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Tidak sampai disitu, Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan.
"Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
Erick pun berterimakasih ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindaklanjuti kasus ini.
"Saya ingin apresiasi ke Direktur Jenderal Bea Cukai dan timnya dan Ibu Menteri Keuangan yang langsung menindaklanjuti," pungkasnya.