Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor. Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor.
Jokowi mengatakan itu saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 di pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar.
Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat mendapat pertanyaan dari siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas terhadap koruptor.
Pertanyaan itu diajukan siswa kelas XII jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah.
"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," kata Harley.
Pertanyaan Harley itu langsung diapresiasi oleh seluruh siswa yang hadir. Mereka kompak bertepuk tangan.
Sementara Presiden Jokowi awalnya tertawa kecil mendengar pertanyaan itu.
Jokowi lalu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini memang tidak mengatur hukuman mati terhadap koruptor.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan. Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," kata Jokowi.
Perppu KPK
Presiden Joko Widodo memastikan dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kali ini, Jokowi beralasan ingin melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru itu.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama antikorupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang ingin dilihat oleh Jokowi adalah kinerja Dewan Pengawas KPK.
Setelah dewan pengawas bekerja bersama pimpinan KPK yang baru, maka Jokowi akan melakukan evaluasi.
Saat ini, Jokowi masih menimbang sejumlah nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Nama yang terpilih akan dilantik bersama pimpinan KPK baru periode 2019-2023 pada 21 Desember mendatang.
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kami evaluasi, lah," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki alasan berbeda kenapa ia enggan menerbitkan Perppu.
Jokowi beralasan tak menerbitkan Perppu KPK karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor Dapat Diterapkan, Jika...", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/12552991/jokowi-sebut-hukuman-mati-bagi-koruptor-dapat-diterapkan-jika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08112019-presiden-joko-widodo.jpg)