Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi MBG

Dadan CS Sengaja Buat Yayasan Untuk Kelola SPPG, Sementara Yayasan Lain Dipersulit

Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/istimewa
Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN saat Digiring oleh Kejaksaan Agung Dalam Korupsi MBG. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Korupsi MBG melibatkan pejabat tertinggi di BGN. Walaupun Prabowo Subianto sudah memecatnya sebelum Dadan CS ditangkap KPK, namun hal itu menjadi pertanyaan oleh masyarakat.

Presiden Prabowo memecat sebelum pengumuman tiga orang ini menjadi tersangka.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sanjaya (SS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu hal yang paling mencolok adalah, ketiga orang ini sengaja membuat yayasan untuk memuluskan mereka untuk mengelola SPPG.

Karean syarat salah satu dari pembentukan SPPG itu adalah dikelola oleh yayasan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, program prioritas nasional yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama, yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.

"Sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 88 triliun yang bersumber dari APBN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkapkan penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.

Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.

Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.

Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari."

"Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Dirdik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved