Kamis, 30 April 2026

HEADLINE TRIBUN BATAM

Kredit Macet BTN Batam Berbuntut Panjang, Seret Sejumlah Pejabat Dua BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan restrukturisasi besar-besaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara. Setidaknya ada 3 BUMN yang menjadi perhatian.

Tayang: | Diperbarui:
wahyu
halaman 01 TB 

Kredit Macet BTN Batam Berbuntut Panjang, Seret Sejumlah Pejabat Dua BUMN

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melakukan restrukturisasi besar-besaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara.

Setidaknya ada tiga BUMN yang menjadi perhatian awal Erick, yakni Pertamina, Bank BTN, dan Garuda Indonesia.

Di Pertamina, Erick menempatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama.

Sedangkan di Bank BTN, mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah yang didapuk sebagai Komisaris Utama dan Direktur Keuangan Pertamina Pahala N Mansury kemudian ditunjuk menjadi Direktur Utama.

Setelah itu, Erick melakukan bersih-bersih di PT Garuda Indonesia Tbk. setelah secara tiba-tiba, terungkap penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Bromptom di pesawat Garuda yang baru dipesan dari Prancis, 17 November 2019 lalu.

Motor Harley diduga milik Dirut I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

LOKER BATAM HARI INI - Dibutuhkan Sales Engineer hingga Asisten Gudang Untuk Batam, Cek Selengkapnya

Ari langsung dicopot, bahkan empat direksi juga ikut diturunkan karena terlibat dalam kasus tersebut.

Menteri Erick seperti petugas kebersihan yang ditunjuk di kala banjir. Seluruh sampah yang selama ini mengendap di BUMN satu per satu muncul ke permukaan.

Salah satunya, kasus dugaan kredit bermasalah di Bank BTN. Meskipun kasus BTN yang terjadi di Bank BTN Batam ini terjadi pada 2014 lalu, namun Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dengan nilai kredit Rp300 miliar tersebut.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman, 27 November lalu menyebutkan bahwa kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu diduga melibatkan sejumlah petinggi di dua BUMN, yakni Bank BTN dan PT Pusat Pengelola Aset (Persero).

Kredit untuk Bayar Utang

Cerita tentang kredit di Bank BTN Batam ini memang cukup panjang. Berawal dari pengajuan kredit dari PT Batam Island Marina (BIM) ke Bank BTN untuk membeli vila di Pulau Manis, Batam sebesar Rp 100 miliar.

Ternyata, BIM tidak menggunakan Kredit Modal Kerja (KMK) yang dikucurkan 24 Desember 2014 tersebut untuk membeli villa, namun digunakan untuk refinancing utang para bos perusahaan, yakni Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.

Adi menyebut bahwa prosedur pencairan kredit itu banyak yang dilangga. Salah satunya, PT BIM tidak punya agunan kredit.

Bahkan, perusahaan itu kemudian mengajukan kredit baru Rp 200 miliar. Kredit itu kemudian macet dan PT BIM meminta utangnya direstrukturisasi.

Masalah ini menjadi panjang dan menyeret sejumlah petinggi di kantor pusat Bank BTN ketika kredit macet PT BIM itu kemudian dialihkan ke PT Pusat Pengelola Aset (Persero) atau yang biasa disebut cessie.

Menurut Adi, terjadi pelanggaran prosedur karena piutang cessie PT BIM tidak memiliki jaminan dan pada saat cessie dilakukan, posisi kredit dalam kondisi pailit. Jaminan kredit pun dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung.

Dari data Kejagung, sejumlah pejabat diduga terlibat dalam patgulipat pengalihan kredit ini. Pertama adalah Direktur Legal Bank BTN Yosi Istanto yang kini menjabat sebagai Direktur Human Capital BTN.

Kemudian Elizabeth Novi Riswanti selaku Kepala Divisi Asset Management Division (AMD) yang kini menjabat Direktur Asset Management.

Kemudian, Direktur AMD Nixon Napitupulu yang kini menjabat sebagai Direktur Finance Bank BTN.

Setelah itu Kepala Divisi Commercial Banking di PT PPA selaku pengusul cessie Sindhu Rahadian serta Mahelan Prabantariksa selaku Direktur Kepatuhan yang kini menjabat Direktur Legal BTN.

Erick Thohir menyebutkan, selain menunjuk Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama dan Pahala Mansury sebagai Dirut Bank BTN, pihaknya juga langsung merombak dewan pengurus bank pelat merah itu.

Direksi yang sebelumnya berjumlah sembilan orang, dipangkas menjadi delapan orang.

Sedangkan komisaris perusahaan yang sebelumnya delapan, dikurangi menjadi enam orang.

"Kalau pak Chandra background-nya hukum. Kita tahu di BTN sekarang ada isu yang kurang baik, tentu harus dilihat secara hukum," ujar Erick, Jumat (22/11).

Menurutnya, permasalahan di BTN harus diselesaikan karena perusahaan ini menjadi ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat nasional. Apalagi, tuturnya, ada program ke depan bagaimana anak-anak muda Indonesia usia 25-35 bisa mendapatkan akses perumahan.

“Kita akan pindah ke ibu kota baru. Kalau nggak ada fasilitas untuk perumahan ASN gimana?" ujarnya.

Sebenarnya, restrukturisasi Bank BTN oleh Erick cukup cepat karena baru akhir Agustus lalu manajemen bank itu dirombak melalui Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUSPLB itu, Dirut BTN Maryono diganti oleh Suprajarto. Namun, tiba-tiba Suparjanto yang sebelumnya menjabat Dirut PT Bank BRI (BBRI) itu mengundurkan diri, beberapa jam setelah RUPSLB itu.

Alhasil, Direktur Commercial Banking Oni Febriarto Rahardjo kemudian ditunjuk menjadi Plaksana harian (Plh) Dirut Bank BTN.

Suprajanto sendiri mengungkapkan, ia mengundurkan diri karena penunjukan dirinya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Bahkan Suprajarto mengaku mengetahui pengangkatan dirinya sebagai dirut baru Bank BTN melalui media.

"Saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya apalagi diajak musyawarah," ujarnya.

Keputusan yang mengejutkan ini memang belum terjawab hingga saat ini.

Menteri BUMN yang lama, Rini Soemarmo hanya hanya menyebutkan jika pergantian itu hanya untuk penyegaran saja.

Kini, setelah kasus kredit macdet di Bank BTN mencuat kembali dan sejumlah petinggi bank tersebut akan menjadi bidikan Kejagung,

Tentu saja hal ini bukan kado yang baik untuk Banlk BTN menyambut HUT KPR ke-43 yang jatuh pada 10 Desember 2019 hari ini. (Tribun Network/yan/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved