Politisi Gerindra Sebut Kasus Dirut Garuda Seperti Gunung Es, Andre: Masih Banyak BUMN Lain

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menilai bahwa kasus penyelundupan kendaraan mewah di pesawat milik Garuda Indonesia ibarat

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Politisi Gerindra, Andre Rosiade 

Sosoknya pun sempat menjadi sorotan publik ketika tersandung kasus di perusahaan yang dipimpinnya.

Melansir dari Kompas.com, Emirsyah Satar pernah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce.

Selain itu, Emisyah Satar juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Menurut penuturan juru bicara KPK, Febri Diansyah, penanganan kasus Emirsyah Satar ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kasus tersebut ditangani sekitar 2 tahun 11 bulan.

Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapakan Emirsyah dan Soetikno sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Emisyah Satar ditahan sejak 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019.

Namun dikarenakan proses penyelidikan masih berlanjut, KPK memperpanjang masa penahanan Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.

3. Indra Setiawan

Pelantikan Indra Setiawan sebagai Dirut Garuda Indonesia, 07 Mei 2002.
Pelantikan Indra Setiawan sebagai Dirut Garuda Indonesia, 07 Mei 2002. (KOMPAS/Alif Ichwan)

Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, ini juga tersandung kasus.

Indra Setiawan juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia ini ditangkap Mabes Polri pada 14 April 2007 silam.

Indra Setiawan diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Selain Indra Setiawan, mantan Sekretaris Pilot Airbus A-330 Garuda Indonesia, Ruhainil Aini, juga ikut ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam tuntutan jaksa, Indra Setiawan dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.

Terkait kasus tersebut, Indra Setiawan divonis satu tahun penjara.

Indra Setiawan bebas pada Senin 14 April 2008 setelah menjalani masa kurungan selama satu tahun.

Melansir dari Antaranews, Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin 7 September 2004.

Pesawat yang ditumpangi Munir ini terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, setelah sempat singgah di Singapura.

Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Indra Setiawan berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga merusak citra penerbangan Garuda Indonesia.

Sedangkan pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved