Nadiem Makarim Ubah Aturan Zonasi PPBD dan Hapus UN, Masuk Program Merdeka Belajar
Mendikbud Nadiem Makarim mengubah aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
TRIBUNBATAM.id - Mendikbud Nadiem Makarim mengubah aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perubahan zonasi PPDB termasuk dalam program Merdeka Belajar yang dicanangkan Nadiem Makarim.
Selain ubah zonasi PPDB, Nadiem Makarim juga menghapus ujian nasional (UN) mulai tahun depan.
Penghapusan ujian nasional masuk dalam kebijakan baru Nadiem Makarim yang disebut program Merdeka Belajar.
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).]
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem.
Kebijakan baru yang masuk ke program Merdeka Belajar yakni :
- USBN 2020 dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
- Ujian nasional 2020 merupakan UN terakhir
- Pangkas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Perubahan komposisi PPDB zonasi
Penjelasanya yakni:
Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.
"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.
Kedua, mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.