Selasa, 2 Juni 2026

BATAM TERKINI

Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, 4 Kurir Sabu Dilimpahkan ke Polda Kepri

Empat pelaku peredaran gelap narkotika yang ditangkap Avsec Hang Nadim Internasional Minggu (8/12/2019) lalu, dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri

Tayang:
istimewa
Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20), diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim, lantaran kedapatan menyembunyikan sabu 

Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, 4 Kurir Sabu Dilimpahkan ke Polda Kepri

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat pelaku peredaran gelap narkotika yang ditangkap Aviation Security (Avsec) Hang Nadim Internasional Minggu (8/12/2019) lalu, dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Kepri," kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna saat dikonfirmasi Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya, Aviation Security (Avsec) Hang Nadim Internasional kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 gram, Minggu (8/12/2019) pukul 08.30 WIB.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam Suwarso menjelaskan, dua nama yang diamankan merupakan warga Negara Malaysia. Yakni wanita bernama Chieng Wanikuin (23) dan teman lelakinya M Idris bib Said Mohamad (26).

"Ya benar, mereka saat hendak ke Palembang dengan Lion Air JT-247 yang direncanakan terbang pukul 09.20 WIB," katanya Rabu (11/12/2019) siang.

Seberat 45 gram sabu tersebut, tim Avsec menemukan di balutan vital kewanitaan softek yang dikenakan oleh Chieng Wanikuin.

Sembunyikan Sabu di Pembalut Wanita, Warga Negara Malaysia Ini Diamankan Petugas di Hang Nadim Batam

Baru hitungan jam, Aviation Security (Avsec) Hang Nadim Internasional kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (8/12/2019).

Pertama Minggu pukul 08.30 WIB menangkap dua warga Negara Malaysia. Yakni wanita bernama Chieng Wanikuin (23) dan teman lelakinya M. Idris bib Said Mohamad (26).

Sekitar lima jam kemudian yakni 14.30 WIB, Avsec kembali menangkap Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20).

Dengan barang bukti 453 gram sabu-sabu.

Menurut Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam Suwarso, keduanya hendak terbang ke Lombok transit Jakarta.

"Keduanya menggunakan penerbangan JT379/JT650. Mereka ini teman bukan suami istri," kata Suwarso.

Tambah Suwarso, pengakuan sementara kedua tersangka merupakan kurir. Sabu-sabu itu akan diserahkan kepada seseorang. Dengan upah Rp 20 juta.

Kemudian,untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak bandara menyerahkan kepada Bea dan Cukai di Batu Ampar.

Hingga berita ini muat, wartawan Tribunbatam.id belum berhasil mengkonfirmasi kepada Ditresnarkoba Polda Kepri. (tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved