Senin, 1 Juni 2026

KEPRI TERKINI

Isu Pulau Katang Lingga Dijual, Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan dan Aturan Tata Ruang

Isu itu memang sedang mencuat ke publik setelah Pulau Katang ditawarkan di media sosial dengan nilai Rp65 miliar.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
JUAL PULAU - Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyampaikan, langkah pertama yang dilakukan Pemprov Kepri adalah memastikan keabsahan status lahan, Senin (1/6/2026). 

Ringkasan Berita:1. Pulau Katang viral dijual Rp65 miliar: Penawaran pulau seluas sekitar 73 hektare di Lingga beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
2. Pemprov Kepri turun tangan: Pemerintah sedang memeriksa status kepemilikan lahan, perizinan, PKKPR, hingga kemungkinan kawasan tersebut masuk hutan lindung.
3. Pulau tidak bisa diperjualbelikan sepenuhnya: Pemerintah menegaskan yang dapat dialihkan hanya hak atas lahan seperti HGB atau HGU, bukan kepemilikan pulau secara utuh.

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI – Viral di media sosial, Pulau Katang di Kabupaten Lingga disebut-sebut ditawarkan untuk dijual dengan harga Rp65 miliar. Kabar tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang kini tengah menelusuri legalitas dan status lahan pulau tersebut.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk memastikan status kepemilikan, tata ruang, serta tujuan transaksi yang ditawarkan melalui media sosial.

"Saat ini sedang kami tinjau bersama instansi terkait. Kita harus tahu tujuannya dijual untuk apa. Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga tentu tidak jadi persoalan," ujar Nyanyang, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, Pemprov Kepri akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk memeriksa status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan, hingga memastikan apakah kawasan tersebut masuk wilayah hutan lindung atau tidak.

"Kami akan cek semuanya. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak. Siapa pemiliknya juga sudah kita ketahui," katanya.

Nyanyang menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah Kepri meskipun dikelola oleh pihak swasta.

"Seandainya dikelola pihak luar, tentu ada aturan yang mengikat. Pemerintah tetap hadir dan melakukan pengawasan," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun diperjualbelikan seperti aset biasa.

"Yang dapat dialihkan adalah hak atas lahan, seperti HGB atau HGU, bukan pulaunya," kata Hendri.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin pemanfaatan lahan apabila tidak sesuai peruntukan atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Hendri mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi penjualan pulau yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari instansi berwenang.

"Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif mengingat letak geografis provinsi ini yang berbatasan langsung dengan negara lain. Masyarakat harus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, akun Threads bernama q_bly mengunggah penawaran sebuah pulau di Kepri dengan keterangan "perizinan lengkap", luas sekitar 73 hektare, memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, serta akses dekat ke Singapura.

Dalam unggahan tersebut, pulau itu disebut cocok untuk pengembangan resort, pulau pribadi, maupun investasi pariwisata dengan harga penawaran Rp65 miliar.

Pulau Katang sendiri berada di pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kepulauan Riau. Pada 2023, kawasan tersebut sempat dikembangkan sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved