BATAM TERKINI
Di Batam, 723 Titik Reklame Tak Kantongi Izin BP Batam
Saat ini, 723 titik reklame di sejumlah ruas jalan di Batam tidak memiliki izin dari BP Batam. Ada juga yang berizin, tapi tidak sesuai master plan.
Di Batam, 723 Titik Reklame Tak Kantongi Izin BP Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, 723 titik reklame di sejumlah ruas jalan di Batam tidak memiliki izin dari BP Batam.
Ada juga yang mendapat izin, tapi tidak sesuai master plan kontruksi pembangunan sehingga harus diturunkan.
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengakui Badan Pengusahaan (BP) Batam akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal perizinan.
Mereka akan memangkas perizinan bagi reklame, dari sebelumnya 14 menjadi dua izin.
"Kita segera koordinasi dengan Sekda. Kita koordinasikan, untuk kepentingan publik," ujar Sudirman.
• Papan Reklame di Batam Bakal Dilengkapi QR Code
Di tempat yang berbeda Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam, Raja Azmansyah mengatakan terkait reklame, pihaknya sudah menggunakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK).
Penerapannya dituangkan dalam bentuk aplikasi berbasis Android, e-reklame.
Dengan demikian, dapat mendorong pihak swasta akan menjalankan kewajiban.
“Dengan adanya aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi. Guna meningkatkan potensi maupun penerimaan Pajak Reklame," tuturnya.
Aplikasi ini akan menampilkan detail reklame.
Mulai dari sebaran peta reklame, masa tayang, status tiang, maupun nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) reklame, dan QR code.
Berdasarkan hasil pendataan di awal tahun ini, BPPRD mencatat terdapat 830 titik tiang yang tersebar di sepanjang jalan utama atau arteri.
Selain itu juga terdapat 45 titik tak bernama.
Jenis tiang reklame yang didata meliputi billboard, videotron, dan megatron.
Namun setelah melalui verifikasi, terdapat 903 titik tiang reklame.
Terdiri dari billboard, videotron, megatron, mini billboard, polysign, dan wall billboard atau mural.
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan di Batam sesuai kesepakatan 2013 lalu, ada 3000-an titik reklame se-Kota Batam.
Lokasi reklame itu, ada di simpang dan ruas jalan di Batam. Termaksud di di row jalan.
"Kenyataannya memang yang berizin hanya 293 titik. Selain itu, ada yang berizin tapi tidak sesuai master plan kontruksi pembangunan di 11 titik. Kemudian lebih banyak tidak berizinan, di 723 titik," kata Andi.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan bagi perusahaan reklame, yang membangun tidak sesuai master plan.
Kemudian, menertibkan yang tidak berizin.
Penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan BP Batam.
Untuk Batam sendiri, diakui saat ini ada 184 perusahaan reklame.
"Kita akan melakukan evaluasi dan tindakan seperti yang sudah kita lakukan sebelumnya," beber dia.
Sebelumnya ada Oktober 2019 lalu, Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam bersama dengan tim gabungan penataan reklame Batam, menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Termaksud yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Batam.
Purnomo Andiantono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penerapan BP Batam terhadap Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
