Posting Judul ILC soal HAM di Era Jokowi, Karni Ilyas Diminta Undang Rocky Gerung dan Mahfud MD

Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas mengumumkan judul ILC soal HAM era Jokowi. Netizen ingin Rocky Gerung dan Mahfud MD sepanggung

YOUTUBE
Mahfud MD dan Rocky Gerung saat di ILC 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas mengumumkan judul ILC yang tayang di TV One, Selasa (16/12/2019).

ILC terbaru berjudul "Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?"

Karni Ilyas memposting judul ILC di akun twitternya.

Postingan Karni Ilyas langsung mendapatkan tanggapan beragam.

Seperti biasa, rata-rata netizen menginginkan Karni Ilyas mengundang Rocky Gerung yang mendapatkan predikat bintang ILC.

Kritikan dan analisa tajam Rocky Gerung bisa menghidupkan diskusi ILC.

Ada juga netizen yang ingin Karni Ilyas mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD dengan Rocky Gerung.

Kedua sosok ini diharapkan bisa memaparkan mengenai ada atau tidak kasus pelanggaran HAM di era Jokowi.

Rocky Gerung
Rocky Gerung ((Twitter/@pppemudamuh))

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim era kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada satupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Semula, Mahfud menjelaskan mengenai definisi pelanggaran HAM yang menjadi versinya.

Dia bilang, peristiwa bisa dikatakan pelanggaran HAM apabila dilakukan secara terencana oleh aparat dan pemerintah.

"Pelanggaran HAM by law menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Itu pelanggaran HAM," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Sementara itu, imbuh Mahfud, suatu peristiwa yang tidak dirancang secara sengaja namun terdapat unsur pelanggaran HAM tidak bisa dibilang suatu peristiwa pelanggaran HAM.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dia berpendapat itu hanya kejahatan atau tindakan kriminal biasa.

"Suatu kejahatan atau kriminal orang membunuh atau oknum menganiaya orang itu pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM. Itu namanya kejahatan meskipun isinya pelanggaran HAM," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved