Breaking News
Selasa, 14 April 2026

BINTAN TERKINI

Bawaslu Bintan Sebut Pelanggaran Pemilu 2019 Terbanyak Ada di Bintan Timur, Ini Kasus Besarnya

Paling parah, hilangnya C1 Plano pada TPS 12 di Sei Lekop, dan berubahnya angka perolehan suara pada caleg

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana kegiatan rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pemilu bersama media dan himpunan mahasiswa di Kabupaten Bintan, Rabu (18/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mencatat selama Pemilu serentak tahun 2019 pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat acara rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu bersama media dan himpunan mahasiswa di Kabupaten Bintan, Rabu (18/12/2019).

"Dari pengawasan yang kita lakukan selama Pemilu serentak 2019, pelanggaran paling banyak di Bintan Timur," ujarnya.



Ia melanjutkan, pelanggaran terbanyak di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Paling parah, hilangnya C1 Plano pada TPS 12 di Sei Lekop, dan berubahnya angka perolehan suara pada caleg.

"Atas pelanggaran itu kita terpaksa panggil 18 saksi, salah satu PPK-nya sudah diberikan sanksi, namun yang bersangkutan naik banding dan diputuskan bebas," tuturnya.

Febriadinata menyebutkan, di samping itu ada juga dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Sebong yang dilakukan oleh anggota BPD ikut dalam kampanye, namun tidak seperti di Bintan Timur.

Polres Karimun Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru di Karimun, Petakan 11 Titik Rawan

Polda Kepri Musnahkan BB 14,3 Kg Sabu, 3353 Butir Ekstasi Kasus 2019

"Kita lakukan kajian, ternyata yang bersangkutan masuk anggota partai politik, namun di dalam undang-undang hanya mengatur pengurus partai politik, jadi kita hentikan," ucapnya.

Selain itu, dalam pileg 2019 juga ditemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan.

Dua ASN diduga ikut mendukung pasangan calon, sedangkan berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Nah sejumlah pelanggaran inilah yang akan kita evaluasi dan tingkatkan pengawasan lagi pada Pilkada tahun 2020 nanti, khususnya di Bintan Timur," terangnya.

Sementara itu, Kordiv PHL Dumoranto Situmorang menuturkan, pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019, untuk di Bintan tidak ada pelanggaran administrasi.

"Sebelum terjadi pelanggaran, kita selalu berupaya melakukan pencegahan, dan untuk sosialisasi mengenai pelanggaran dan Pilkada 2020 Bawaslu Bintan akan turun langsung ke tingkat RT/RW menyampaikan sosialisasi supaya masyarakat paham akan pendidikan politik," ungkapnya.

Disamping itu, Kordiv SDM Ondi Dobi Susanto juga menambahkan, Bawaslu Bintan meminta kepada masyarakat apabila ada jajaran di bawahnya yakni Panwascam, PPL bermain kepada salah salah satu parpol hendaknya melaporkan kepada Bawaslu.

Bawaslu akan segera menindaklanjuti dan tentunya laporan itu juga harus didasari dengan bukti yang kuat.

"Selaku pengawas pemilu kami tetap bersikap terbuka untuk siapa saja. Kalau ada masyarakat yang melihat bagi-bagi uang pada Pilkada nanti yang dilakukan tim salah satu calon, atau kampanye di tempat ibadah, silakan laporkan kepada kami,"pungkasnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved