Terseret Kasus Koupsi Wawan, Artis Faye Nicole Jones Kini Drop, Manajemen Angkat Bicara

Saat plesirannya ke sebuah hotel terdapat bukti kalau Wawan bersama seorang wanita yang diduga Faye Nicole Jones

instagram/fayenicollee_
Faye Nicole Jones Sedang Fokus Ini Saat Namanya Kini Terseret Kasus Suap Wawan Hingga Dipanggil KPK 

Terseret Kasus Koupsi Wawan, Artis Faye Nicole Jones Dikabarkan Drop, Manajemen Angkat Bicara

TRIBUNBATAM.id - Faye Nicole Jones Sedang Fokus Ini Saat Namanya Kini Terseret Kasus Suap Wawan Hingga Dipanggil KPK

Dalam kasus suap yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, nama pesinetron Faye Nicole Jones (20) ikut terseret. 

Dugaan suap yang diberikan Wawan pada Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat membuat Faye Nicole Jones juga ikut dikaitkan. 

Tentu nama Faye Nicole Jones membuat publik geger. Sebab, kasus Wawan menjadi perbincangan publik kala itu.

Lantas, apakah Faye Nicole Jones itu drop karena kasus Wawan?

Pihak manajemen Faye Nicole Jones buka suara.

Kabarnya kondisi bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) itu baik-baik saja walau terseret kasus Wawan.

"Dia (Faye) baik-baik aja," kata Derry, pihak manajemen Faye Nicole Jones yang dihubungi awak media, Rabu (18/12/2019).

 

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, Derry tak menampik jika kasus Wawan yang menyeret nama Faye Nicole Jones berpengaruh pada pekerjaannya saat ini.

"Sebenernya kalau dibilang berpengaruh dalam pekerjaan udah pasti. Tapi ada plus minusnya ya," ucapnya.

Meski begitu, ditegaskan Derry bahwa dara manis kelahiran Berlin, Jerman, 9 Oktober 1999 itu tak mau kasus Wawan menjadi beban hidupnya saat ini.

 "Saya benar-benar tahu dia (Faye) banget. Jadi ya kita kesampingkan lah masalah kaya gitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Derry menilai untuk saat ini Faye Nicole Jones tak mau terlalu terbebani dengan kasus Wawan.

Sebab, Faye Nicole Jones sedang fokus menyelesaikan pendidikan kuliahnya di Bandung.

"Dia (Faye) lagi fokus kuliah. Nanti malah jadi beban untuk anak umur seumur dia ya, kalau kaya gini jadi beban terus soalnya," ujar Derry.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved