Rabu, 27 Mei 2026

Kabar Terbaru Pemeran Video Vina Garut - Videonya Diputar di Persidangan, Hingga Mau Bunuh Diri

Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

Tayang:
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang, waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban.

Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.

"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.

Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.

Pemeran pria dalam video mesum yang berjudul 'Vina Garut' dengan 50 adegan.
Pemeran pria dalam video mesum yang berjudul 'Vina Garut' dengan 50 adegan. (Tangkapan Layar Video)

///

Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.

Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.

"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).

Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.

Saat ini, kata Endratno, perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved