Diserbu Driver Ojol Rumah Mewah Iis Dahlia Sepi, Pengacar Henry Indraguna: Jangan main-mainlah!

Penyanyi kawakan Iis Dahlia disomasi para sopir ojek online. Buntutnya rumah mewahnya diseruduk

Kolase instagram @isdadahlia
Setelah terseret penyelundupan Harley, suami Iis Dahlia, Satrio Dewandono dikabarkan memiliki ‘ selingkuhan’ seorang pramugari junior. 

#Diserbu Driver Ojol Rumah Mewah Iis Dahlia Sepi, Pengacar Henry Indraguna: Jangan main-mainlah!

TRIBUNBATAM.id - Ucapan Iis Dahlia soal profesi pilot dan pengemudi ojek online (ojol) jadi polemik berkepanjangan.

Polemik ucapan pedangdut kawan ini bermula saat mengonfirmasi ke media mengenai profesi suami yang kemudian dibandingkan dengan profesi ojol.

Pernyataan Iis Dahlia itu bikin para driver ojol tak terima.

Kabar terbaru, rumah Iis Dahlia sampai didatangi supir ojol.

Sang pengacara Ojol Henry Indraguna pun menyebut sudah melayangkan somasi kedua kepada Iis Dahlia.

Hal tersebut dikutip dari tayangan kanal YouTube Warta Hot 'HINA PROFESI OJOL, IIS DAHLIA DIBERI WAKTU MINTA MAAF 2 HARI' pada Minggu (22/12/2019).

 

"Kita ini nggak bisa kontrol ini bicara masa yang besar di seluruh Indonesia.

Jangan main-mainlah, udahlah stop kamipun juga tidak pernah cari masalah, kami menghindar untuk masalah.

Kami ini hanya mau mencari nafkah, cari sesuap nasi. Jangan saling mengganggu," ujar Henry Indraguna.

Henry Indraguna mengungkap pihak ojol sudah melayangkan somasi kedua kepada Iis Dahlia.

"Ini yang kedua kali. Karena somasi pertama dan somasi kedua akan jadi bukti nanti," ujarnya.

Mereka menunggu itikad baik dari Iis Dahlia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Bahwa kami sudah melakukan itikad baik terlebih dulu sebelum ke proses hukum.

"Dua kali niat baik kami tidak ditanggapi dengan baik, maka dari itu kita menduga tidak ada niat yang baik menyelesaikan masalah ini," ujar Henry Indraguna.

 

Henry Indraguna
Henry Indraguna (YouTube/warta hot)

Henry Indraguna juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved