Persiapan Khusus Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019

Musisi Ahmad Dhani dikabarkan bebas 30 Desember 2019, Mulan Jameela lakukan persiapan khusus.

Instagram @mulanjameela1/tribunjatim.com
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

TRIBUNBATAM.id - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan bebas 30 Desember 2019, Mulan Jameela lakukan persiapan khusus.

Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani juga dihukum lantaran Vlog Idot kadung tersebar di media sosial.

Melansir Tribunnews.com dengan judul "Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Siapkan Makanan Khusus untuk Suaminya" Selasa (24/12/2-2019),

Sebelumnya pihak Ahmad Dhani menyatakan akan menggunakan proses Cuti Bersyarat, namun proses itu tak bisa digunakan Ahmad Dhani karena pihaknya mengurusinya terlambat.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani mengatakan kalau keluarga pentolan grup band Dewa 19 sudah menyiapkan banyak hal untuk kebebasan nanti.

"Sudah banyak disiapkan ya sejauh ini yang saya dapat infonya," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota (Grup Tribunnews.com), saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).

Disebutkan jika Mulan Jameela sudah menyiapkan makanan untuk menyambut kebebasan suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo.

"Mba Mulan sudah masak makanan kesukaan Mas Dhani," ucapnya.

Lebih lanjut, Hemdarsam enggan membocorkan persiapan lain yang dilakukan oleh Mulan Jameela, menyambut kepulangan sang suami dari penjara.

"Ada deh... nanti aja lah tanya mba Mulan sendiri," ujar Hendarsam Marantoko.

Mulan Jameela pun tentunya tampak bersemangat dengan kabar bebasnya sang suami.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved