Usai Dimarahi Guru, Siswi 12 Tahun Nekat Loncat Dari Lantai 4 Dihadapan Teman-temannya

Siswi SD ini nekat lompat dari kelasnya di lantai 4 sambil disaksikan seluruh teman sekolahnya setelah gurunya lakukan hal ini di saat jam istirahat.

Editor: Eko Setiawan
Sosok.id/Sina
Siswi SD lompat dari lantai 4 di hadapan teman sekolahnya 

TRIBUNBATAM.id - Seorang siswa SD Nekat lompat Dari lantai 4 sekolah usai dimarahi oleh gurunya.

Aksi tersebut dilakukan korban dihadapan teman-temannya.

Siswi SD ini nekat lompat dari kelasnya di lantai 4 sambil disaksikan seluruh teman sekolahnya setelah gurunya lakukan hal ini di saat jam istirahat.

Menjaga ucapan kepada orang lain nampaknya harus dilakukan pada siapapun.

Bapak dan Anak Disambar Petir Saat Membajak Sawah, Satu Orang Tewas di Tempat

Suami Nekat Bakar Istri Karena Permasalahan Utang, Pelaku Coba Bunuh Diri Namun Gagal

Pria Tewas Diterkam Harimau Saat Jaga Kebun Durian, Tubuhnya Ditemukan Dengan Kepala Tidak Utuh

Hal kecil yang kamu anggap remeh bisa jadi hal yang membuat orang lain mengambil langkah ekstrem.

Seperti tragedi yang terjadi di sebuah sekolah dasar di Guangdong, China.

Xiaoru (nama samaran), siswi berusia 12 tahun bunuh diri di hadapan teman-teman sekelasnya pada Selasa (12/11/2019) lalu.

Ayah Xiaoru yang mendapat kabar tersebut pun bergegas ke sekolah putrinya.

Di sana ia melihat tubuh putri terbaring di tanah dan tak sadarkan diri.

 Ayahnya menceritakan saat detik-detik terakhir Xiaoru yang tersenyum terakhir kali saat namanya disebut.

Bocah ini sudah berusaha dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sayangnya nyawa Xiaoru tetap tidak tertolong.

Xiaoru mengalami kesulitan bernapas dan kehilangan banyak darah.

Ketika sang ayah menyaksikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi sebelum insiden tersebut, air matanya tumpah.

Dilansir TribunMataram.com dari See Hua Daily kejadian ini terjadi saat jam istrirahat.

Berawal dari seorang guru matematika bernama Wang memaksa mengecek PR Xiaoru padahal saat itu jam istirahat dan sang murid belum sempat makan.

Guru Wang melempar buku PR Xiaoru ke lantai karena belum selesai dikerjakan.

Dan di hadapan teman-teman sekelasnya, Wang mulai memarahi Xiaoru.

Tak hanya memarahi, Guru Wang juga memukul telapak tangan Xiaoru dengan penggaris.

Bahkan pada 3-4 menit terakhir Guru Wang masih memarahi muridnya ini.

Seluruh teman sekelasnya menyaksikan bagaimana Xiaoru terlihat terpojok dan diremehkan, ia mulai menangis.

Tepat setelah menerima omelan gurunya, Xiaoru berjalan ke luar dari ruang kelasnya yang terletak di lantai 4 dan melompat dari gedung.

Tak terima atas kematian putrinya, ayah Xiaoru meminta guru berusia 40 tahun itu untuk memberi penjelasan.

"Guru Wang tidak pernah memberi pertanggungjawaban," kata ayah Xiaoru seperti dikutip dari Sina.

Ia juga mempertanyakan kualifikasi guru di sekolah tersebut.

Setelah insiden tersebut, beberapa orang tua siswa melaporkan anak-anak mereka juga mendapat hukuman fisik di sekolah tersebut.

Namun pihak sekolah membantah jika sekolah mereka melakukan kekerasan pada murid.

Mereka bahkan menolak memberi penjelasan tentang kualifikasi Guru Wang.

Hingga kini penyelidikan masih berlanjut.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

()

Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar. (Tribun Medan)

Guru SD Ngaku Meninggal Dunia, Tetap Dapat Gaji Utuh Hingga 435 Juta Meski Tak Ngajar di Kelas

Guru SD yang satu ini benar-benar memakan gaji buta dengan maksimal.

Bagaimana tidak, pasalnya wanita asal Medan, Sumatera Utara ini berhasil mendapatkan gaji selama 7 tahun tanpa bekerja sama sekali.

Namun, ia melakukannya dengan cara yang curang.

Yakni dengan pura-pura meninggal dunia.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

()

Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar. (Tribun Medan)

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500.

Karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

 (Sosok.Id/Dwi Nur Mashitoh )

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Dilihat Semua Teman Sekolahnya, Siswi Lompat dari Lantai 4 Setelah Guru Lakukan Ini Saat Istirahat

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dimarahi Guru, Siswi SD Nekat Lompat dari Lantai 4 Sekolah Dihadapan Teman-temannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved