BATAM TERKINI
CARA Mengurus Surat Ahli Waris, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara mengurus surat ahli waris di Batam ternyata tidak sulit dan tak butuh banyak dokumen sebagai syaratnya. Simak apa saja yang dibutuhkan.
CARA Mengurus Surat Ahli Waris, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Cara mengurus surat ahli waris di Batam ternyata tidak sulit dan tak butuh banyak dokumen sebagai syaratnya.
Sebagaimana diketahui, surat ahli waris merupakan surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu.
Baik untuk keperluan pengajuan pinjaman ke bank, bahkan pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal.
Camat Bengkong melalui Kasi pelayanan umum Ismawati mengatakan, pemohon terlebih dahulu membuat surat pengantar RT/RW.
Namun, bagi pemohon harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen administrasi.
• KINI Masyarakat Bisa Cetak KTP KK dan Akta Lahir Secara Mandiri, Berlaku di Batam?
Berikut dokumen yang harus disiapkan saat akan mengurus surat ahli waris :
- KTP
- KK yang tercantum nama almarhum
- Surat kematian dari rumah sakit
- Surat Keterangan Penguburan
- Catatan Sipil Kematian
"Selain itu, juga surat nikah, KTP istri dan anak (bagi yang sudah ada), serta akte lahir seluruh ahli waris," katanya.
Selanjutnya, pemohon juga menyiapkan surat pernyataan sebagai ahli waris.
"Kalau semua dokumen harus fotocopy, dan masing masing dua rangkap," ujarnya
Untuk prosedur pengurusan, tetap terlebih dahulu melalui RT/RW, dilanjutkan ke Kekelurahan, dan ke Kecamatan. (tribunbatam.id/endra kaputra)