Pembahasan Gaji Karyawan, Nantinya Karyawan di Gaji Bukan Lagi Bulanan Tapi per Jam
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal it
TRIBUNBATAM.id - Perdebatan masalah tenaga kerja di Indonesia tidak pernah habis.
Setiap tahunnya ada saja yang diperdebatkan, baik itu pekerjaan, upah taupun aturan perusahaan.
Masalah tenaga kerja selalu menjadi perdebatan. Mulai dari gaji, hingga status karyawan.
• Gerhana Matahari Bakal Lewati Langit Karimun, Masjid Agung Karimun Gelar Salat Gerhana
• TAHUN BARU 2020 - Inilah Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara di Dunia
• Siswi SMP Digilir 6 Temannya, Satu Diantara Pelaku Ternyata Kekasihnya Sendiri
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.
Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.
Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).
• Penggunaan Sunblock Sehari-hari Bakal Jadi Tren Skincare di 2020, Ini Rekomendasinya
• Komplen Kerusakan Paket yang Dikirim, Purnama Malah di Keroyok Petugas Loket Bus ALS
Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.
Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.