12 Entitas Fintech P2P Lending Kantongi Izin OJK per 13 Desember 2019
Saat ini ada 12 entitas fintech peer-to-peer lending lagi yang memperoleh izin OJK dalam skala nasional per 13 Desember 2019 lalu.
12 Entitas Fintech P2P Lending Kantongi Izin OJK per 13 Desember 2019
TRIBUNBATAM.id, BATAM - OJK Kantor Perwakilan Kepulauan Riau menyebutkan, saat ini ada 12 entitas fintech peer-to-peer lending lagi yang memperoleh izin OJK dalam skala nasional per 13 Desember 2019 lalu.
Iwan M Ridwan, Kepala OJK Perwakilan Kepulauan Riau mengatakan ada sebanyak 132 entitas lainnya terdaftar di OJK, itu artinya total ada 144 fintech lending yang telah terdaftar di OJK.
“Untuk saat ini, tidak ada entitas yang berkantor pusat di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Iwan, Jumat (27/12/2019).
Iwan mengatakan, hingga saat ini untuk di Kepulauan Riau belum ada masyarakat yang melaporkan keluhannya terkait fintech.
Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan bahwa sampai November 2019, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani sebanyak 1.494 entitas
• OJK Kepri: Nasabah Simpanan Pelajar (SimPel) Tumbuh 98,74 Persen
Dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi hingga akhir November 2019 juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Kepulauan Riau secara rutin melakukan beberapa kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kalau kami dari OJK untuk menghindari pinjaman online bagi masyarakat sering menyampaikan selalu ingat 2 L, yaitu legalitas dan logis,” lanjutnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi, ujar Iwan, menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi perlu memahami beberapa hal.
Di antaranya yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Langkah selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau untuk koperasi berkedok fintech, itu bukan wewenang OJK. Jika masyarakat ingin mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” paparnya.
Dan juga, Iwan mengatakan jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk go.id. (Tribunbatam.id/Nabella Hastin Pinakesti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27122019kepala-ojk-perwakilan-kepulauan-riau-iwan-m-ridwan.jpg)