KABAR TERBARU Norman Kamaru usai Dipecat dari Brimob & DelapanTahun Jatuh Bangun Rintis Bisnis

Masih ingat Norman Kamaru? Kabar terbaru datang dari Norman Kamaru setelah 8 tahun berlalu.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
dalami ilmu agama 

"Saya cuma bodo amat lah, sampe di acara, kalian pernah denger gak berita Norman Kamaru ditangkap alasannya itu saya nggak dikasih izin."

"Saya mau jelasin di BAP saya tapi nggak dikasih, harus ikut BAP kasat, perkataan kasat di BAP mengejutkan, yaudah nggak papa, perintahkan, saya kan anak buah mau gimana lagi siap salah lah," ungkapnya.
Norman pun seolah dijauhkan dari tugas kepolisian dan mengaku tak bisa kemana-mana.

"Waktu saya booming Chaiya Chaiya status saya di kepolisian jadi aneh, saya jadi jarang ikut apel pagi, saya udah nggak bisa pulang ke rumah, hari libur pun nggak bisa pulang ke rumah."

"Di Gorontalo saya nggak pernah kemana-mana, mau keluarpun harus perintah dan saya mau keluar ke rumah pun tengah malam, kalau semua anggota pada tidur baru saya kabur pulang ke rumah."

"Karena apa sabtu minggu pun hari libur saya nggak pernah pulang, nggak dikasih sama sekali dengan alasan 'Jangan Man, kamu itu assetnya Kapolda'," jelas Norman.

Dengan tugas yang jauh dari tugas kepolisian, Norman sempat curhat kepada atasannya, ia pun diusulkan untuk pindah ke Mabes.

"Sampai 6 kali saya ngurus surat izin bareng Kasat tapi nggak pernah dikasih izin dengan Kapolda."

"Akhrinya saya kabur dari asrama Brimob, 5 hari kalo nggak salah, tiba-tiba saya ketahuan." jelas Norman.

Bahkan, orangtua Norman pun sampai menghadap Kapolda untuk membicarakan status anaknya di kepolisian.

"Ini penjelasan dari bokap, begitu menghadap, bakap saya ngomong baik-baik 'Pak gimana status anak saya?', 'Dia cuma pengen tugas seperti biasa pak'."

"Apa kata kapolda? 'Udah keluar aja dari polisi'," cerita Norman.

"Kalian inget nggak berita bokap gue menghadap Mabes lah, itu karena saking orangtua saya sakit hati, akhirnya sidang," kata Norman.

Setelah beberapa kali sidang, Norman merasa dirinya disudutkan.

"Dalam sidang itu gue denger 'Apakah benar Norman Kamaru selama 85 hari nggak pernah masuk kantor?'," kata Norman sambil menahan air mata.

"Sidang ke tiga, Norman Kamaru dipecat dengan tidak hormat, Ok fine gua terima," kata Norman.

"Intinya saya selama Chaiya Chaiya itu semua karena perintah, apapun yang saya lakuin itu perintah, nggak pernah ikut mau saya sendiri," tuturnya.

Tanggapan Polda Gorontalo

Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas sebagai polisi selama 4 tahun 8 bulan.

Nama Norman Kamaru kembali muncul setelah viral videonya yang memberi klarifikasi terkait pemecatannya 8 tahun silam yang diunggah ke akun YouTube-nya.

Norman Kamaru dipecat karena dinilai tidak disiplin setelah menjadi populer dengan lagu tersebut

Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011. 

Norman Kamaru terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Norman Kamaru meninggalkan tugas tanpa izin atasannya.

Ternyata sebelum pemecatan tersebut, Norman Kamaru sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Padahal dia belum selesai menjalani masa dinas untuk bintara selama 10 tahun. 

"Ini jelas pelanggaran karena (Norman Kamaru) pada saat itu baru bertugas 4 tahun 8 bulan. Artinya yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri yang mestinya terikat dinas untuk bintara 10 tahun terhitung mulai lulus pendidikan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019).

AKBP Wahyu Tri Cahyono menyebut surat pengunduran diri Norman Kamaru menjadi satu pertimbangan atas pemecatannya.

"Putusan kapolda kan salah satu pertimbangannya usulan yang bersangkutan mengundurkan diri. Di samping pelanggaran utama yang bersangkutan yakni masalah ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya

AKBP Wahyu menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedur di kepolisian.

"Apa yang dituduhkan oleh saudara Norman tidak benar, diinstitusi kepolisian khan ada aturan yang mengatur masalah disiplin, dan juga kode etik. Setiap anggota Polri wajib mematuhinya. Jika ada anggota yang lebih dari 30 hari secara berturut-turut tidak menjalankan tugasnya tanpa izin, maka bisa dikenakan sanksi PTDH, " ungkapnya

AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan proses tersebut sudah diatur dalam PP tahun 2003. 

"Kalaupun alasan yang disampaikan saudara Norman di Youtube yang mengatakan ada perintah dari atasan, kan tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada surat perintah dinasnya. Hasil keterangan para saksi yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan," terangnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.

"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," katanya.

AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.

"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," bebernya

Polda Gorontalo pun membeberkan surat pengunduran diri Norman Kamaru sebelum keputusan Kapolda tentang pemecatan terhadapnya dikeluarkan pada 8 tahun silam.

Berikut isi surat pengunduran diri yang diajukan Norman Kamaru ke Kapolda Gorontalo Brigjenpol Irawan Dahlan tertanggal 13 September 2011.

Dengan hormat,

Saya yang bertandatang di bawah ini:

Nama: Noorman Kamaru

NRP  :85111874

Pangkat: Brigadir Polisi satu

Jabatan: BA Wanteror Brimobda Gorontalo

Bersama surat ini, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota polri. Suatu kebanggaan besar bagi saya diberi kesempatan untuk bergabung dan ikut mengabdi kepada negara melalui institusi ini.

Adapun alasan saya pengunduran diri sebagai anggota polisi karena:

1. Saya memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarga saya.

2. Mengingat kondisi orangtua saya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan. Sehingga saya ingin mengabdi kepada mereka (orangtua) karena saya adalah anak yang bungsu (anak terakhir) dan satu-satunya yang belum menikan di keluarga kami

3. Saya ingin membantu kondisi ekonomi keluarga saya, dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan seni yang saya miliki.

Surat tersebut ditantangani Norman Kamaru bersama ayah dan ibunya.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul KABAR TERBARU Norman Kamaru Setelah Curhat Soal Pemecatannya dari Kepolisian 8 Tahun Silam

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved