Tak Akan Dijemput Mulan Jameela saat Bebas, Ahmad Dhani Titip 1 Pesan soal Jokowi

Akan segera menghirup udara bebas, Ahmad Dhani titip pesan untuk para pendukungnya soal Jokowi

kolase/dok Tribunnews.com
Ahmad Dhani dan Jokowi 

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara

Ketakutan Penggemar Jika Mulan Jameela Ikut Menjemput

Penyanyi Mulan Jameela (40) diminta untuk tidak datang ke LP Cipinang untuk menjemput suaminya, musisi Ahmad Dhani (47) ketika bebas nanti.

Pasalnya, ratusan hingga ribuan orang dikabarkan akan menjemput Ahmad Dhani di LP Cipinang ketika bebas pasa 30 Desember 2019.

"Jadi Mulan Jameela diminta untuk di rumah saja. Karena kata yang menjemput, Mas Dhani ini bukan cuman keluarga saja, tetapi sudah punya semua orang," kata Lieus Sungkharisma, juru bicara keluarga Ahmad Dhani.

Hal itu ia katakan ketika ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019) usai membesuk Ahmad Dhani.

"Yang menjemput ini banyak sekali. Ada kerabat, politisi, penggemar, dan lain-ain," tambahnya.

Lieus Sungkharisma membeberkan alasannya mengapa Mulan Jameela disuruh untuk tidak menjemput Dhani, dan fokus menyiapkan segala hal di rumahnya.

"Karena katanya takut desak-desakan atau kegencet-gencet kan nanti gimana. Karena sudah banyak yang jemput. Jadi disarankan untuk di rumah saja," ucap Lieus Sungkharisma.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved