TAHUN BARU 2020

Sambut Tahun Baru 2020, 4 Kota di Indonesia Ini Larang Keras Nyalakan Kembang Api

Jelang perayaan Tahun Baru 2020, beberapa kota di Indonesia justru melarang keras penggunaan kembang api di wilayahnya. Simak penjelasannya berikut.

Naver
Ilustrasi kembang api. 

TRIBUNBATAM.id - Perayaan pergantian tahun baru, kerap kaitannya dengan warna-warni kembang api.

Namun menjelang Tahun Baru 2020, ada beberapa kota di Indonesia yang melarang keras penggunaan kembang api saat ingin merayakannya.

Lantas apa maksud dari larangan ini?

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Sebagai solusinya, beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pengganti.

Seperti car free night hingga doa bersama.

Liburan Tahun Baru 2020 di Singapura, Simak Cara Mudah Menggunakan MRT Singapore

Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat tahun baru:

1. Kota Surakarta

Opening Ceremony Solo International Performing Arts (SIPA) di Benteng Vastenburg, Surakarta Kamis (5/9/2019)
Opening Ceremony Solo International Performing Arts (SIPA) di Benteng Vastenburg, Surakarta Kamis (5/9/2019) (Instagram/ @gedearga)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

2. Kota Banda Aceh

Ilustrasi kembang api dan petasan.
Ilustrasi kembang api dan petasan. (Kompas.com/Ronny Adolof Buol)

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.

Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved