Advertorial
Mengurai Sengkarut Taksi, Balon Wali Kota Batam Lukita : Harus Ada Solusi Jangka Panjang
Lukita menyayangkan pemerintah kota yang gagal membangun sistem transportasi massal yang murah, aman dan nyaman.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sengkarut transportasi massal di Batam seperti benang kusut yang tidak kunjung dapat diurai. Menyusul ribut taksi pelat hitam dengan taksi koperasi, dilanjutkan taksi koperasi versus taksi argo dan kini taksi konvensional yang bereaksi keras terhadap taksi berbasis aplikasi.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring menyayangkan pemerintah kota yang terkesan lamban mengurus persoalan itu.
Menurut dia, taksi berbasis aplikasi atau online sudah memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Selain memiliki izin dari Menteri Perhubungan RI, menurut dia keberadaan taksi online juga dapat menjadi salah satu pendukung wisata Batam.
"Jenis transportasi tidak boleh dibatasi oleh apapun sepanjang adanya kesepakatan antara penumpang dengan penyedia transportasi. Lagi pula taksi online itu sudah terbit izin operasionalnya dan sesuai Peraturan Menteri, jadi sudah legal," kata Thomas di Batam, Jumat (27/12/2019).
Thomas berharap Pemprov Kepri turun tangan dan tidak membiarkan polemik itu berkepanjangan dan membuat banyak pihak merugi.
Selain membuat masyarakat jadi memiliki opsi moda transportasi yang nyaman dan murah, operasional taksi online juga membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran.
Namun, kehadiran mereka ditolak lantaran dianggap merebut lahan taksi konvensional, terutama di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Batam Centre, dan terkini di kawasan bisnis Nagoya.
Persekusi dan aksi kekerasan tidak jarang mengiringi konflik antar pengemudi taksi itu. Pemerintah diam saja dan mendukung ketika ada penerapan zona merah taksi online di sejumlah wilayah itu.
Keributan demi keributan terjadi, sedikit banyak mulai mengganggu pengguna jalan lain.
Tidak hanya itu, keributan juga membuat sejumlah wisatawan mancanegara ketakutan. Jika tidak segera diselesaikan, hal itu akan berdampak pada industri pariwisata Batam. Bisa jadi, pelancong enggan mengunjungi Batam dan beberapa negara akan mengeluarkan travel warning.
Menanggapi hal ini, bakal calon Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo saat ditemui di Batam, menyebut akar persoalan ada pada tidak selesainya penyediaan layanan transportasi massal di Batam sejak lama.
Tanpa bermaksud menyalahkan, Lukita menyayangkan pemerintah kota yang gagal membangun sistem transportasi massal yang murah, aman dan nyaman.
Menurut Lukita, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan taksi online secara penuh mulai 1 Juni 2019. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Aturan itu terbit setelah melalui jalan terjal. Betapa tidak, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun.
Mulai Permenhub-PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut-turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017. Kini, jelang berlakunya Permenhub-PM No 118 tahun 2018, Kemenhub punya sejumlah catatan.
Sementara di Batam, saat ini ada 47 titik zona merah, seperti di pelabuhan dan titik vital lainnya. Memang tidak boleh mengambil penumpang di situ. Peraturan zona merah itu menurut Lukita terkesan hanya solusi jangka pendek untuk meminimalisir bentrokan.
Saat ini, menurut data dari Dinas Perhubungan Kota Batam taksi konvensional yang tercatat di pangkalan berjumlah lebih kurang 1.800 armada. Sedangkan taksi online menurut data ada 3.000an.
Namun demikian, regulasinya sudah jelas bahwa angkutan taksi online diatur oleh Permen 118, yaitu harus berbadan usaha dan boleh juga perorangan yang penting punya izin gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/balon-wali-kota-batam-lukita-dinarsyah-tuwo-di-acara-funtastic-ragam-indonesia.jpg)