BATAM TERKINI
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jambi, Begini Modusnya
Polda Kepri melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda menggagalkan peredaran narkoba jenis yang rencananya akan diselundupkan ke Jambi.
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jambi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda menggagalkan peredaran narkoba jenis yang rencananya akan diselundupkan ke Jambi.
Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku yang berisinial FS (23) dan A (36) di Pantai Pulau Mantang, Kecamatan Mantang, kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 19,25 kg dari tangan kedua pelaku yang dibungkus dengan bungkusan teh cina dilapisi alumuniun foil dan dibalut dengan wraping plastik dengan 18 bungkusan dan dimasukan ke dalam dua buah jeriken.
Senin (30/12/2019) Dirnarkoba Polda Kepri melakukan ekspose penangkapan itu.
Saat ditanya kepada pelaku berinisial AF (23) ia mengungkapkan untuk upah pengantaran barang haram tersebut sebesar Rp 150 juta ketika barang tersebut sampai di lokasi pengantaran.
"Kami dijanjikan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke wilayah perairan Jambi maka akan diupah Rp 150 juta," ungkap AF yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
• Polda Kepri Tangkap 2 Bandar Sabu, Amankan 18 kg Sabu Dari Tangan Tersangka
AF menuturkan ia mau menerima pekerjaan tersebut dikarenakan tergiur oleh upah yang cukup besar tersebut.
Dalam ekspose tersebut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi yang ditemani oleh Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pemain baru dalam pengantaran barang haram tersebut.
"Mereka berdua yang kita amankan ini merupakan pemain baru, mereka disuruh oleh MS yang saat ini masih buron, di mana MS orang yang merekrut mnelayan di wilayah Kepri untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman human maksimal, hukuman mati. (Tribunbatam.id/Alamudin)