Sistem Upah per Jam hingga Uang Pesangon Mengecil, Kekhawatiran Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memunculkan kekhawatiran dari serikat pekerja. Upah berdasar jam hingga uang pesangon kecil

Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja, berkumpul di depan halte Panbil, Muka Kuning Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id - RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memunculkan kekhawatiran dari serikat pekerja

Presiden Jokowi sedang merancang RUU Omnibus Law yang rencananya akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020.

Omnibus Law dirancang pemerintah dengan meleburkan 1.194 pasal di 82 UU menjadi satu undang-undang yakni UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yakni UU Ketenagakerjaan.

Hal inilah yang mengusik serikat pekerja. Lantas apa saja yang dikhawatirkan serikat pekerja? berikut daftarnya:

1. Menghilangkan Upah minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law akan hilangkan upah minimum. Hal ini disampaikan Said melalui siaran media yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2019).

"Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Said.

Sebaliknya, ia menilai omnibus law hanya akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja.

Said mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, omnibus law dikhawatirkan menghilangkan upah minimum.

"Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam," kata Said.

Serikat pekerja khawatir, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu diaggap tidak bekerja.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," ujarnya.

Menurutnya, hal ini hanya akal-akalan saja, sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam. Ia menilai, penerapan aturan itu sama aja dengan bentuk diskriminasi.

"Upah minimum berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman. Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved