Soal Sewa Lahan, Patraindo : Biarlah Pengadilan yang Memutuskan
PT Patraindo Nusa Pertiwi (Patraindo) membantah melakukan unjuk rasa atau aksi anarkis penerobosan gerbang secara paksa pada Agustus 2019
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - PT Patraindo Nusa Pertiwi (Patraindo) membantah melakukan unjuk rasa atau aksi anarkis penerobosan gerbang secara paksa pada Agustus 2019.
Persoalan sewa lahan dengan PT Elnusa kini ditangani pihak pengadilan.
Kuasa Hukum PT Patraindo, Mahmud, SH, MH, Senin (30/12/2019) juga mengatakan jika tidak benar PT Patraindo lalai memenuhi kewajiban sewa menyewa sejak pertengahan tahun 2015.
"Batas tenggang akhir sewa menyewa belum juga berakhir, namun pekerja dan seluruh aset milik Patraindo yang tengah beroperasi harus ditutup paksa Elnusa, apakah seperti itu aturannya," tanya Mahmud.
"Dalam hal ini Elnusa kan hanya pemilik lahan, hal itu sudah sesuai dalam perjanjian kontrak sewa menyewa," ungkapnya.
• Soal Status Lahannya di Batam, Elnusa Berharap Dukungan Berbagai Pihak Dalam Penyelesaiannya
Terkait komentar Elnusa melakukan pengamanan aset dikarenakan kelalaian Patraindo dalam memenuhi kewajiban sewa, "Aset yang mana milik Elnusa, mereka hanya memiliki lahan," ujar Mahmud.
Mahmud menambahkan, urusan utang piutang dengan PT Elnusa kini sudah ditangani pihak berwajib.
PT Patraindo Nusa Pertiwi, berdasarkan putusan pengadilan niaga permohonan PKPU nomor : 27/Pdt.sus/PKPU/2019/PN niaga. Mdn. Tanggal 25 November 2019 telah ditetapkan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S), maka dengan demikian Patraindo beritikad baik untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur sesuai kesepakatan dengan Kreditur-kreditur bahwa Patraindo akan membayar utangnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan PKPU.
"Biarlah pihak pengadilan yang memutuskan atas utang PT Patraindo, semua permasalahan ini sudah ditangani PKPU, dan kini tengah ditangani Pengadilan Niaga Negeri Medan, kita tunggu saja keputusannya," ujarnya.
Atas hal itu, Mahmud menyampaikan klarifikasi bahwa benar PT Patraindo mempunyai utang ke PT Elnusa sebesar Rp 5 milliar dan aset milik Patraindo di atas lahan Elnusa melebihi nilai utang.(tribun/beres)