SELEB TERKINI
Usai Berseteru dengan Irwansyah, Kini Medina Zein Diamankan Polisi Terkait Kasus Ibra Azhari
Medina Zein diamankan polisi terkait kasus narkoba kakak iparnya, Ibra Azhari.
TRIBUNBATAM.id - Medina Zein diamankan kepolisian terkait kasus yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.
Sebelumnya Medina Zein sempat berseteru dengan Irwansyah dan Zaskia Sungkar soal penggelapan sejumlah uang.
Diketahui Ibra Azhari ditangkap polisi karena ketahuan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan ini keempat kalinya, Ibra Azhari ditangkap dalam kasus yang sama.
Medina yang merupakan istri Lukman Azhari ini diamankan polisi pada Minggu (29/12/2019).
Pengamanan Medina ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
• Setelah Unggah Foto Bareng Zaskia Sungkar, Medina Zein Kini Mengaku Bipolar, Cari Sensasi?
"Baru diamankan untuk diambil keterangannya terkait Ibra Azhari," ucap Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Minggu.
Namun, Yusri Yunus belum bisa menjawab status Medina saat ini, apakah Medina terlibat atau tidak dalam kasus narkoba tersebut.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Ibra Azhari ditangkap pada Minggu (22/12/2019).
Ibra ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut, termasuk barang bukti.
• Indra Sjafri Akan Dampingi Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia, Ini Katanya
Hingga kini, polisi sudah mengamankan tujuh tersangka termasuk Ibra.
Adapun, atas perbuatan tersebut, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (Kompas.com/ Andika Aditia / Kurnia Sari Aziza )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan Medina Zein Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari"

Ibra Azhari Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Adik Ayu Azhari Sudah 4 Kali Bermasalah dengan Narkoba
TRIBUNMATARAM.COM - Ibra Azhari kembali ditangkap polisi kasus narkoba. Adik Ayu Azhari bukan sekali terjerat kasus barang haram.
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (22/12/2019).
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
• Perkuat Silaturahmi, dalam Sehari Soerya Respationo Penuhi 5 Undangan Masyarakat

"Iya (Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry Heryawan dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Herry Heryawan enggan menjelaskan.
Saat ini pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada pernyataan resmi dari polisi terkait kasus tersebut.
"Siang ini release kasusnya ya," ujar Yusri.
Kali ini Ibra ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.
• Indra Sjafri Akan Dampingi Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia, Ini Katanya
Ini bukan kali pertama adik Ayu Azhari tersebut terjerat kasus narkoba.
Terhitung Ibra Azhari sudah empat kali tersandung kasus yang sama.
Berikut jejak Ibra Azhari yang berulang kali tersandung kasus narkoba.
2000
Pada 31 Agustus 2000 silam, Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan.
Ibra divonis dua tahun penjara lantaran kedapatan memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
• Perkuat Silaturahmi, dalam Sehari Soerya Respationo Penuhi 5 Undangan Masyarakat
2003
Tiga tahun kemudian, 30 Februari 2003 Ibra kembali ditangkap karena kasus yang sama di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan.
Ibra terbukti memiliki kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Atas perbuatannya tersebut, Ibra divonis 15 tahun penjara.
2005
Namun pada tahun 2005, saat adik Ayu Azhari tersebut masih mendekam di penjara dirinya kedapatan memakai shabu-shabu.
Ditemukan 10 gram sabu-sabu di kamar penjara yang ditempatinya.
Setelah pemeriksaan tes urinenya diketahui positif narkoba.
• Perkuat Silaturahmi, dalam Sehari Soerya Respationo Penuhi 5 Undangan Masyarakat
2010
Sebelum genap satu tahun bebas di tahun 2010 silam, Ibra Azhari kembali ditangkap di Denpasar, Bali.
Ibra kedapatan mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Zul Zivilia Tak Puas Divonis 18 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding, Tangis Istri Hiasi Persidangan
TRIBUNSTYLE.COM - Zul Zivilia tidak puas dengan hasil vonis hakim yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sang istri kembali tak kuasa tahan tangis.
Penyanyi Zul Zivilia mengungkapkan rasa tak puasnya dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara padanya.
Tak hanya itu, Zul Zivilia juga mengungkapkan kemungkinan akan mengajukan banding.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).
Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.
Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.
Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Arsenal Kalah 1-2 dari Chelsea, 2 Gol The Blues Dalam 4 Menit
Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.
Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.
Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.
Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
• Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Bebas, Temui Prabowo Subianto, Beri Pesan soal Jokowi & Wakil Anies
Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.
Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunStyle.com/ Yuliana Kusuma/Archieva Nuzulia Prisyta Devi)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Medina Zein Ikut Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari