5 Hal yang Diungkap Ahmad Dhani Pasca Bebas Dan Beri Pesan untuk Pelapor
Berikut Ini 5 hal yang diungkapkan Ahmad Dhani setelah bebas dari penjara. Apa saja?
5 Hal yang Diungkap Ahmad Dhani Pasca Bebas Dan Beri Pesan untuk Pelapor
TRIBUNBATAM.id - Artis musik Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) sekitar pukul 09:30 WIB.
Saat Dhani bersama keluarganya menuju ke mobil unimog untuk menuju ke rumahnya, terjadi insiden kecil.
Dul hampir saja terinjak massa apalagi karena berdesakkan dengan pendukung Ahmad Dhani.
“Woi pelan-pelan! Jangan dorong-dorong! Dul jatuh nih," teriak salah seorang massa pendukung Dhani.
Dul pun langsung berdiri kembali ketika ditolong massa relawan lainnya agar tak terinjak-injak massa.

Usai insiden dan lepas dari kerumunan tersebut, keluarga Dhani langsung menuju mobil unimog yang sudah terparkir di depan LP Cipinang.
Mereka pun menumpangi mobil tersebut, di mana El Rumi dan Al sudah duduk di atas kap mobil unimog.
Setelah bebas Ahmad Dhani bebas bersuara lagi.
Ini dia 5 hal yang diungkapkan Ahmad Dhani setelah bebas dari penjara seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
1. Ucap Terima Kasih untuk Pelapor
Musisi Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian,
Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.
2. Soal Prabowo Jadi Menteri Jokowi
Musisi Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3. Tetap Beri Dukungan untuk Prabowo di Pilpres Selanjutnya
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Meski demikian, Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
4. Hadapi Masa Percobaan
Kabag Humas Protokol Ditjenpas LP Cipinang, Ade Kusmantp mengungkapkan Dhani selanjutnya tinggal menjalani hukuman keduanya di Kejari Surabaya.
"Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot yang terjadi pada pertengahan 2019 lalu di PN Surabaya," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (30/12/2019).
Menurut keterangan Ade selama enam bulan ke depan Dhani akan diawasi oleh pihak kejaksaan negeri Surabaya karena kasus tersebut.
Selain itu, suami Mulan Jameela itu juga diwajibkan membuat lapor kepada pihak terkait dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Ade melanjutkan, dalam kurun waktu tersebut, apabila Dhani mengulangi perbuatannya lagi, yang bersangkutan akan diproses kembali.
"Sementara pidana keduanya akan dija
lani dimulai tanggal 30 desember 2019 sampai dengan 29 juni 2020, selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," tandasnya.
5. Penjara Anugerah dari Allah SWT

"Hari ini saya tidak banyak mengucap statment. Hari ini, jam ini, saya cuma mengucapkan dua kalimat," kata Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu menyampaikan isi hatinya dalam dua kalimat, perihal soal kehidupannya di penjara dan soal politik.
Berada di penjara selama 11 bulan membuat mantan suami musisi Maia Estianty itu mendapatkan anugerah dalam kehidupannya.
"Selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT," ucapnya.
Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun akhrinya kemarin, Senin 30 Desember Ahmad Dhani bisa kembali menghirup udara bebas.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 5 Hal Diungkap Ahmad Dhani Pasca Bebas, Pesan untuk Pelapor: Terima Kasih Telah Memenjarakan Saya, https://mataram.tribunnews.com/2019/12/31/5-hal-diungkap-ahmad-dhani-pasca-bebas-pesan-untuk-pelapor-terima-kasih-telah-memenjarakan-saya?page=all.