4 Orang yang Lakukan Pungli di Objek Wisata Batam Ditangkap, Ini Hukuman yang Diberikan

Penahanan empat tersangka itu bukan tanpa alasan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pungutan liar di kawasan wisata Tanjungpinggir

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ekspose 4 tersangka pungli di Tanjung Pinggir, Sekupang, Kamis (2/1/2020) di Mapolda Kepri. 

4 orang tersebut antara lain berinisial OW, RI, SF dan MM.

 Polisi Tangkap 4 Orang Pungli di Pantai Tanjung Pinggir, Tarik Uang Masuk Tanpa Tiket

Mereka dibekuk langsung oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, kejadian terungkap saat adanya laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000,- per orang.

Namun, saat akan masuk kawasan Pantai Tanjung Pinggir, mereka tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Menanggapi laporan tersebut, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut.

 Terseret Arus di Tanjung Pinggir Batam, Alfian Yosua Akhirnya Ditemukan

Alhasil, benar didapati telah terjadi praktik Pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. 

"Dan hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Kamis (2/1/2020) mengatakan, 4 pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial OW berperan sebagai kordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sementara SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sedangkan, MM bertugas sebagai tukang parkir.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 buah tas dengan uang sebesar Rp 3.840.000.

Untuk kelanjutannya, kata Kapolsek, empat pelaku pagi ini akan kita bawa ke Polda Kepri.

"Nanti kasus ini akan di ekspos disana, Polda langsung yang ekspose," ucapnya. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved