BATAM TERKINI
Ini Nama Pengelola Parkir Khusus di Batam, Berikut Lokasi Pengelolaannya
Berikut ini nama pengelola parkir khusus di Kota Batam dan tempat-tempat yang sudah memiliki parkir khusus.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bersumber dari pajak dan retribusi. Termasuklah di antaranya pajak parkir dan retribusi parkir.
Diketahui, retribusi parkir umumnya berlaku untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Sedangkan pajak parkir berlaku di tempat-tempat tertentu yang memiliki pengelola parkir khusus.
Berikut ini nama pengelola parkir khusus di Kota Batam dan tempat-tempat yang sudah memiliki parkir khusus.
1. Secure Parking
Berada di : Harbourbay, BCS Mall, Grand Batam Mall, DC Mall, Panbil, Botania 2, Rumah Sakit Elisabet, Rumah Sakit Awal Bross, dan Rumah Sakit Embung Fatimah (RSUD).
2. Central Park
Berada di : Mega Mall, Nagoya Hill, Khazanah Sukajadi Dermaga Kuliner dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
3. Aidil Parking di Bandara Hang Nadim.
4. CV Widi di Nagoya Citiwalk.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam, Jeksel Alexander Banik mengatakan, setiap pengelola akan dikenakan pajak 25 persen dari penghasilan kotor setiap bulannya.
Menariknya, untuk pengelola parkir khusus ini sudah menggunakan tapping box. Sehingga lebih transparan untuk pembayaran pajaknya.
"Untuk mengurangi adanya kebocoran dari pajak dan berhubungan langsung dengan BP2RD," katanya.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Tak Tercapai
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam, Jeksel Alexander Banik menyebutkan ada beberapa kendala retribusi parkir tepi jalan tak tercapai. Apalagi disepanjang tahun 2019 lalu.
"Ekonomi Batam juga belum stabil," ujarnya kepada Tribun, Kamis (2/1/2020).
Ia menyebut, selain itu kawasan-kawasan yang sudah dibangun yang termasuk titik parkir, juga belum bisa dipungut retribusinya. Karena masih kosong.
Pasalnya belum ada kegiatan ekonomi di sana. Salah satunya di wilayah Mitra Raya 2.
Penyebab lain, akibat adanya pelebaran jalan membuat titik parkir menjadi berkurang. Seperti di kawasan Bengkong, Sungai Panas, Nagoya, dan lain sebagainya.
"Kita hitung target berdasarkan tarif sekarang. Jadi nggak bisa kalau itu dijadikan salah satu kendala. Walaupun memang tarif kita memang murah dibandingkan wilayah lainnya," tuturnya.
Disinyalir Ada Kebocoran
Beberapa tahun terakhir, retribusi parkir tidak tercapai, seperti 2019.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menilai bahwa dalam meningkatkan PAD dalam sektor ini masih ada kebocoran.
"Kami tetap punya niat bagaimana PAD kita ini bisa ditingkatkan. Tetapi dalam proses peningkatan tersebut kita menghindari adanya kebocoran-kebocoran," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Kamis (2/1/2020).
Ia menilai sejauh ini pasti masih ada oknum yang bermain dalam sektor retribusi parkir ini.
Misalnya, pengendara yang menggunakan jasa parkir tepi jalan tak pernah diberikan tiket.
"Di sini sudah tahu tingkat kebocorannya tinggi," sesalnya.
• VIRAL Tagihan Parkir di Bandara Adi Sumarmo Capai Rp 10 Juta, Ini Penjelasan Pihak Angkasa Pura
Ironisnya lagi, hingga saat ini sistem e-parking yang dicanangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sejak akhir 2018 lalu tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Sehingga tak kunjung ada perubahan dalam peningkatan retribusi parkir.
"Kemarin harus pakai smart phone. Tapi belum juga terealisasi," katanya.
Seharusnya, kata Udin, Dishub Kota Batam bisa belajar terkait peningkatan retribusi parkir dari Surabaya dan negara terdekat Singapura.
Di Singapura, lewat kendaraan sudah discan dan terpotong sendiri dari cardnya.
"2020 ini tingkat kebocorannya kita tekan tetapi pendapatannya bisa kita tingkatkan," tegasnya.
Selain itu, tarif parkir di Batam juga masih jauh lebih murah ketimbang wilayah lainnya, seperti Medan, Bali, Jakarta dan Surabaya.
DPRD memang memiliki niat untuk menaikkan tarif parkir, hanya saja harus dibarengi dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Ketika pelayanan buruk, kita naikkan tarif, sama saja kami dijadikan korban," kata Udin.
Ia menambahkan jika Dishub ingin menaikkan tarif, DPRD tetap mendukung.
Asalkan dibarengi dengan pelayanan yang sesuai kepada masyarakat.
"Memang sudah waktunya kita lakukan penyesuaian tarif," katanya.
Sebelumnya, hingga pertengahan Desember ini, pendapatan retribusi parkir pinggir jalan baru mencapai Rp 6 miliar.
Sementara, target tahun ini yakni Rp 10 miliar.
"Tahun ini (target retribusi 2019) tidak tercapai,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam, Jeksel Alexander Banik, Rabu (11/12/2019) lalu.
Walau target tidak tercapai tahun ini, UPT Parkir pada 2020 mendatang justru mendapat tugas mendapatkan retribusi dengan nilai dua kali lipat, yakni Rp 20 miliar. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)