BINTAN HARI INI
Diduga Berbuat Asusila Kepada Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Bintan Tetapkan Jf Tersangka
Satreskrim Polres Bintan menetapkan pria 18 tahun sebagai tersangka usai melarikan anak di bawah umur di malam pergantian tahun, sebut saja Bunga (14)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menetapkan Jf sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan pria 18 tahun ini usai melarikan anak di bawah umur pada malam pergantian tahun, sebut saja Bunga (14).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, berawal dari perkenalan melalui media sosial, Bunga dijemput Jf menggunakan kendaraan motor.
"Saat korban dijemput, orang tuanya sudah terlebih dahulu pergi juga melihat perayaan malam tahun baru. Orang tuanya bilang, dia mau pergi sama temannya aja," ujarnya, Jumat (3/1/2020).
Korban pun diajak berjalan-jalan sampai ke Tanjungpinang. Setelah itu, pelaku membawa korban indekosnya di Galang Batang.
"Saat itulah ada tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Namun tidak sampai berhubungan. Sebab pengakuan pelaku, korban lagi halangan," sebutnya.
Agus pun menyebutkan, saat ini polisi sedang menunggu hasil visum korban.
"Kita masih menunggu hasil itu. Untuk tindakan asusila memang sudah ada. Apalagi ini anak dibawah umur,"sebutnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)