Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles, Omzet Sampai Rp 750 Miliar
kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai
TRIBUNBATAM.id - Kasus Investasi Bodong kemabali dibongkar pihak kepolisian.
Kali ini investasi Bodong tersebut bernama MeMiles.
Tidak tanggung-tanggung keuntunga dari investasi bdoong ini sampai miliaran rupiah.
• Hotaman Paris Ngebet Pengen Kenalan Denga Wanita Cantik yang Rebahan di Kasur Saat Banjir
• Diduga Bertengkar dengan Pacar, Gadis Muda di Medan ini Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
• Momen Tahun Baru, Siswi SMA Keterbelakangan Mental di Samosir Diperkosa
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.
PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
• Gunakan Patahan Kursi Sebagai Tongkat, Mak Dupek Korban Tanah Amblas Ambil Sendiri Makanan ke Tenda
• Dinda Tewas Gantung Diri, Sebelum Meninggal Sempat Kirim Foto Sayatan Pisau ke Pacarnya
Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Investasi MeMiles hingga Beromzet Rp 750 Miliar?"