Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020
Menurut Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Pemerintah pusat bersama Pemda masih melanjutkan proses legalitas 34 titik Kampung Tua di Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah masih melanjutkan proses legalitas Kampung Tua.
Dari 37 titik Kampung Tua di Kota Batam, terdapat 3 titik yang diberikan sertifikat.
Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB) meminta legalitas 34 titik Kampung Tua di Kota Batam dapat selesai di tahun 2020 ini.
Sejauh ini, dalam prosesnya RKWB sudah melakukan verifikasi dan koordinasi. RKWB sebagai user, yang berbaur dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
"Kami berharap sisa 34 titik Kampung Tua, Insya Allah pada tahun 2020 ini dapat kita selesaikan. Dalam arti dapat melegalitaskan Kampung Tua yang masih tersisa 34 titik," ujar Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Machmur Ismail, Minggu (5/1/2020) di Batam Centre.
Machmur Ismail yang pernah menjabat Ketua LAM ini mengakui, proses legalitas Kampung Tua memerlukan proses panjang.
Mulai dari mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir diteruskan oleh Ahmad Dahlan dan akan diselesaikan oleh Muhammad Rudi.
"Zaman pak Dahlan seluruh tugu Kampung Tua sudah dibangun. Mereka inil yang diharapkan memberikan sesuatu yang positif," ucap Machmur Ismail.
Kedepan akan ada pertemuan-pertemuan antara RKWB dengan stakeholder lainnya.
Sejauh ini pihaknya masih belum tergambarkan Kampung Tua mana yang akan masuk dalam tahapan berikutnya.
"Sekarang sedang melakukan secara teknis di tingkat internal. Kami segera mengajukan Kampung Tua mana yang berhak ditahapan berikutnya yang disertifikasi," tuturnya.
Mereka menilai semua Kampung Tua sudah layak mendapatkan legalitas. Untuk ukuran persil dan lain sebagainya akan diserahkan kepada tim teknis.
Sekretaris Umum RKWB, Raja Muhammad Amin mengakui, yang menjadi kendala penyelesaian legalistas Kampung Tua adalah dualisme pemerintahan. Sehingga lebih sulit penyelesaiannya kepada pusat.
"Sertifikasi 3 Kampung Tua selesai di zaman Pak Rudi. Sekali lagi kami masyarakat Kampung Tua mendukung hal itu," tuturnya.
Apalagi, kata dia, RKWB sudah dibentuk sejak 28 Februari 2008 dengan musyawarah besar.
Lokasi Kampung Tua di Batam
Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan status lahan kampung tua di Batam.
Di Batam tercatat ada 37 titik kampung tua.
Penyelesaian itu seperti disampaikan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.
Di dalam mobil, Jokowi pun langsung mengabulkan permintaan Nurdin tersebut. Presiden berjanji akan menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Kota Batam dalam kurun waktu tiga bulan.
Namun, menurut Nurdin, kemungkinan besar persoalan itu lebih cepat diselesaikan dari waktu yang dijanjikan Jokowi.
Hal itu terlihat dari tanggapan Menteri yang diinstruksikan untuk menyelesaikan masalah Kampung Tua ini.
"Sepertinya Pak Presiden ingin masalah Kampung Tua lebih cepat diselesaikan. Sebab, itulah masalah yang selalu memunculkan polemik," tegas Nurdin.
• Jadwal Berbuka Puasa 1 Ramadhan 1440 H di Jakarta, Makassar, Surabaya Lengkap dengan Doa Buka Puasa
• Kumpulan Resep Sahur Praktis di Bulan Puasa, ada Mie Goreng Udang Bakso hingga Telur Balado
Oleh karena itu, Nurdin mengingatkan masyarakat yang menempati semua Kampung Tua di wilayah Kota Batam untuk bersabar.
Berulang kali dia meminta masyarakat agar mempercayakan Wali Kota Batam, Gubernur Kepri dan kementerian untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Masalah Kampung Tua pasti akan diselesaikan dalam waktu dekat," tandas Gubernur Kepri ini
Siapkan payung hukum
Sembari menunggu penyelesaian masalah Kampung Tua dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD sedang menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan 37 titik Kampung Tua atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemerintah kota Batam yang sebelumnya.
"Pertama, pertemuan Walikota Batam dan Ketua BP. Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri, tentang realisasi pertemuan : Surat rekomendasi Walikota Batam kepada BP Kawasan tanggal 13 Maret 2015 Nomor KP-TUA/BAPERTADA/III/2015, perihal rekomendasi pembebasa UWTO lahan Kampung Tua," ujar Harmidi kepada Tribun, Minggu (5/5/2019).
Ia melanjutkan dasar kedua berdasarkan SK Walikota Batam Nomor : 101/BP3D-BTM/P2/III 2015, tanggal 30 Maret 2015, tentang inventarisasi dan verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam.
"Ketiga SK bersama Walikota Batam dan BP Batam Nomor KPTS.11/SKB/HK/VIII/2011 - Nomor 03/SKB/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang pembentukan tim penyelesaian Kampung Tua si Kota Batam," tuturnya.
Dasar keempat, kata Harmidi, SK Walikota Batam nomor : KPTS.89/HK/III/2006, tanggal 29 Maret 2006, tentang penetapan wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam. Kelima, SK Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, tentang penetapan perkampungan tua di Kota Batam.
Ia menambahkan keenam, berdasarkan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) Nomor : 047/RKWB/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang nama-nama 37 titik wilayah perkampungan tua yang ada di main land kota Batam dan ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Camat dan Lurah Se-Kota Batam.
Bedasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) DPRD Kota Batam ada 37 titik yang ada di Kota Batam :
1. Nongsa Pantai
Kelurahan/Kecamatan : Sambau/Nongsa
Luas (Ha) : 17.58
2. Kampung Tereh
Kelurahan/Kecamatan : Sambau/Nongsa
Luas (Ha) : 9.76
3. Bakau Serip
Kelurahan/Kecamatan : Sambau/Nongsa
Luas (Ha) : 2.74
4. Teluk Mata Ikan
Kelurahan/Kecamatan : Sambau/Nongsa
Luas (Ha) : 77,67 (Pemko), 8,95 (BP)
5. Kampung Melayu
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : 96,85 (Pemko), 135,6 (Masyarakat)
6. Kampung Jabi
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : 110,81 (Pemko), 149,6 (masyarakat)
7. Tanjung Bemban
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : 165,46 (Pemko), 160,6 (Masyarakat)
8. Batu Besar
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : +- (kurang lebih) 102,1
9. Kampung Tua Panglong
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : 4,05 (Pemko), 4,03 (BP), 34,4 (Masyarakat)
10. Kampung Tua Tengah
Kelurahan/Kecamatan : Batu Besar/Nongsa
Luas (Ha) : 180,33 (Pemko), 82,8 (Masyarakat)
11. Kampung Tuah Teluk Nipah
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : 90,41 (Pemko), 90,41 (Masyarakat)
12. Telaga Punggur
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : 11,54 (Pemko), 5,37 (BP)
13. Teluk Lengung
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : 30,98
14. Kampung Panau
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : +- (kurang lebih) 22
15. Bengkong Sadai
Kelurahan/Kecamatan : Bengkong Sadai / Bengkong
Luas (Ha) : 38,42
16. Kampung Tua Bengkong Laut
Kelurahan/Kecamatan : Bengkong Laut / Bengkong
Luas (Ha) : 43,9 (Pemko) 43,9 (Masyarakat)
17. Kampung Tua Tanjung Buntung
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Buntung / Bengkong
Luas (Ha) : 20,39 (Pemko) 20,43 (Masyarakat)
18. Batu Merah
Kelurahan/Kecamatan : Batu Merah / Batu Ampar
Luas (Ha) : 69,58 (Pemko) 9,00 (Masyarakat)
19. Sei Tering
Kelurahan/Kecamatan : Batu Merah / Batu Ampar
Luas (Ha) : 54,26 (Pemko) 1,59 (Masyarakat)
20.Tanjung Sengkuang
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Sengkuang / Batu Ampar
Luas (Ha) : 32,5 (Pemko) 34 (Masyarakat)
21. Air Raja
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Sengkuang / Batu Ampar
Luas (Ha) : -
22. Tanjung Riau
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Riau / Sekupang
Luas (Ha) : 23,8
23. Patam Lestari
Kelurahan/Kecamatan : Patam Lestari / Sekupang
Luas (Ha) : 13,58 (Pemko) 5,03 (Masyarakat)
24. Mentarau
Kelurahan/Kecamatan : Patam Lestari / Sekupang
Luas (Ha) : -
25. Tiawangkang
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 9,84
26. Tanjung Gundap
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 8,88 (+6Ha)
27. Tembesi
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 23,08 (Pemko) 10,65 (BP)
28. Kampung Tua Dapur 12
Kelurahan/Kecamatan : Sei Pelenggut / Sagulung
Luas (Ha) : 10,79 (Pemko) 5,53 (BP)
29. Sei Lekop
Kelurahan/Kecamatan : Sei Lekop / Sagulung
Luas (Ha) : 1,09
30. Sei Binti
Kelurahan/Kecamatan : Sei Binti / Sagulung
Luas (Ha) : 6,1
31. Kampung Belian
Kelurahan/Kecamatan : Belian / Batam Kota
Luas (Ha) : 20,71 (Pemko) 3,01 (BP)
32. Tanjung Piayu Laut
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu / Sei Beduk
Luas (Ha) : 93,82 (Pemko) 14,38 (BP)
33. Bagan
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu / Sei Beduk
Luas (Ha) : 100,58 (Pemko) 35,42 (BP)
34. Cunting
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Uncang / Batu Aji
Luas (Ha) : 5,7
35. Tanjung Uma
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Uma / Lubuk Baja
Luas (Ha) : 55,82 (Pemko) 60,8 (BP) 80 (Masyarakat)
36. Setengar
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu /Sei Beduk
Luas (Ha) : 12,57
37. Seranggong
Kelurahan/Kecamatan : -
Luas (Ha) : -
Sementara itu, Harmidi menyebutkan 37 titik ini memang masih ada yang belum terdata sebagai Kampung Tua oleh Pemerintah Kota Batam.
Hal ini dikarenakan waktu itu para petugas RT/RW tidak melaporkan kepada lurah ataupun kepala desa.
"Mereka belum terdaftar karena sibuk pergi melaut atau mereka pada umumnya nelayan. Mestinya memang mereka layak masuk dalam kategori Kampung Tua, tapi secara administrasi tak terdaftar. Sebenarnya bisa-bisa saja mereka mendaftar tapi kami akan mengkaji sesuai dengan kajian yang komperhensif. Contoh misalnya Kampung itu memang kampung yang yang berdiri dibawah tahun 70 an, ada makam tua, dan tidak bermasalahan belum di PLkan," paparnya.
Kondisi ini akan dinilai sesuai dengan kajian tim, seperti Badan Pertanahan Kota Batam, RKWB, BP Batam dan DPRD Kota Batam. Sesuai temuan DPRD memang ada lagi Kampung Tua yang belum terdata.
"Seperti di Nongsa sana, Kampung Selengah atau apa itu. Ada makam tua disana dan sudah layak jadi kampung tua dan sudah berdiri dibawah tahun 70an. Tapi mereka tak masuk karena tak terdaftar di lurah," katanya.
Harmidi mengatakan pihaknya akan mengatur teknis Kampung Tua ini akan pasal per pasal bersama tim pansus Kampung Tua. Sementara persoalan jadi hak milik atau tidak, kata Harmidi, memang tujuannya mengarah Kampung Tua iti untuk menjadi hak milik.
"Kalau diperjual belikan sama yang lain itu tak boleh. Tapi kalau hibah (warisan) ke keluarganya itu bisa. Terpenting kita akan atur pasal demi pasal," tutur Harmidi.
Ia menambahkan tim pansus akan membahas ranperda ini seusai pengumuman hasil pemilu dari KPU. Pasalnya saat ini anggota tim pansus masih konsentrasi mengurus kepentingan pemilu.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)