Simpan Sabu-Sabu di Dubur, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, dua orang yang ditangkap diduga membawa sabu-sabu dari Malaysia.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUN BATAM/ IAN PERTANIAN
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dua orang pria dikabarkan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.

Mereka terbukti menyimpan sabu-sabu di dalam tubuh melalui dubur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua pria yang belum diketahui identitasnya ini ditangkap di sebuah wisma di kawasan Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salah satu Wisma.

Namun, untuk berapa jumlah barang bukti, identitas pelaku, serta dari siapa barang haram tersebut didapat, Chrisman belum bisa memberikan secara rinci.

"Kalau interogasi awal, rencananya narkotika tersebut akan di edarkan di Tanjungpinang. Sabar ya, kami masih lakukan pengembangan dulu. Anggota masih bekerja," ujarnya.

Ungkap Sabu-Sabu 25 Kilogram

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, bukan yang pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. 

Bulan November 2019 lalu, pihaknya mengungkap 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal membeberkan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram.

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Polres Tanjungpinang Jumat (29/11/2019).
Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Polres Tanjungpinang Jumat (29/11/2019). (tribunbatam.id/endrakaputra)

Ia menyampaikan, pengungkapan 25 kilogram sabu tersebut menggunakan modus baru.

Tersangka menyimpan sabu didalam kerangka mobil bagian belakang.

M Iqbal mengungkapkan, penyelundupan dilakukan melalui jalur ekspedisi dengan tujuan luar Kepri.

"Jadi seolah-olah mobil akan dikirim ke Jambi melalui ekspedisi," ujarnya mulai menceritakan kronologis pengungkapan.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung memimpin penyelidikan.

Dari salah satu pegawai ekspedisi tersebut, polisi menemukan kendaraan minibus warna putih bernomor polisi B 1132 WKE.

Saat itu, mobil pun melakukan penyeberangan dari pelabuhan Punggur, Kota Batam menuju Kuala Tungkal, Kota Jambi.

"Polisi pun mengikuti perjalanan mobil hingga tiba di Jambi, lalu mobil tersebut berhenti disebuah Hotel Shang Ratu di Jambi, saat akan melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Polisi pun mengamankan dua pelaku. Dimana pelaku yang diamankan bernisial W, dan PP yang akan selanjutnya mengantarkan barang tersebut ke pelaku lainnya.

"Dari dua pelaku yang kami amankan ini, kami buntuti lagi saat akan menyerahkan sabu tersebut ke dua pelaku lainnya berinisial P dan Af. Keempat pelaku pun berhasil diringkus," ujarnya.

Pengungkapan ini pun dilakukan pada 26 November 2019. Polisi pun berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti 25 kilogram sabu, dan satu unit mini bus bernomor polisi B 1132 WKE untuk membawa sabu-sabu.(tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved